Senin, 16 Maret 2026

OK Arya Dituntut 8 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 02 April 2018 17:19 WIB
OK Arya Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan|SUMUT24 Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain dituntut delapan tahun penjara karena menerima uang fee dari pengerjaan proyek insfrastruktur di Kabupaten Batubara sebesar Rp 8,5 Milyar Lebih, Senin (2/4).

Baca Juga:

Selain tuntutan penjara, tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Wawan juga memberikan pidana tambahan kepada Ok Arya berupa denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 6,2 Milyar sisa total uang yang diperoleh dari proyek 2016-2017, atau digantikan dengan kurungan badan selama dua tahun apabila tidak membayarnya.

Selain itu dipersidangan yang sama, Kadis PU Batubara, Helmam Herdady dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedangkan Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dimana keduanya tidak dikenakan uang pengganti dikarenakan sejumlah barang bukti uang telah disita oleh KPK. Dalam kasus ini Sujendi merupakan perantara dari para rekanan proyek dalam hal ini Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang telah terlebih dahulu dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dipersidangan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Penuntut Umum KPK, Wawan menegaskan kasus ini bermula dari hasil kesepakatan Ok Arya selaku Bupati Batubara dengan Kadis PU Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono alias Ayen selaku perantara penerima uang dari Maringan salah seorang rekanan yang akhirnua menjadi kordinator bagi para rekanan untuk mendapatkan proyek PUPR di Kabupaten Batubara.

Seusai sidang, Ok Arya maupun Helman tidak memberikan komentar apapun, sementara itu Budi selaku Penasehat Hukum Arya menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan dan denda yang dinilai terlalu tinggi. Terutama nilai uang pengganti yang dituntutkan jaksa tidak semuanya benar. Jadi pada waktu pembelaan nanti akan disampaikan melalui persidangan sehingga menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Terpisah, Wawan salah seorang Penuntut Umum, KPK, menyatakan fakta dari hasil penyidikan uang yang diterima dari proyek sebesar Rp 8,5 Milyar pada tahun 2016-2017. Sementara dari pantauan wartawan, tampak para terdakwa tidak memakai rompi tahanan tipikor sebagaimana mesti.(r04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
Wali Kota Mahyaruddin: Bentuk Kepedulian dan Rasa Cinta Sesama
Pemko Medan Apresiasi Pembagian 2.000 Paket Sembako, Rico Waas Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
Wali Kota Medan Berangkatkan 4.000 Peserta Mudik Bareng Pemko Medan
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
komentar
beritaTerbaru