Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN |SUMUT24 Pengamat sosial politik USU Drs Haji Wara Sinuhaji MHum mengatakan, dengan didiskualifikasi calon nama JR Saragih, maka tinggal dua Cagubsu yakni Edy Rahmayadi-Ijeck dan Djarot-Sihar Sitorus. “Perkiraan saya yang unggul adalah pasangan pelangi nomor 2 Djarot-Sihar Sitorus,” ujar Wara Sinuhaji.
Baca Juga:
Boleh saya katakan Pilgubsu sudah “game over†atau selesai tinggal menunggu formalitas hari H penghitungan suara. “Ini kalkulasi politik dikaitkan dengan kondisi demokrasi-demografis penduduk Sumut yang heterogen dan juga banyak suku Jawa, maka pasangan pelangi yang memenangkan Pilgubsu,” kata Drs Wara Sinuhaji MHum menjawab wartawan di Medan, Rabu (14/2).
Dikatakannya, Sumut ini heterogen, jumlah penduduk dan etnis yang plural dari sisi agamis. Penduduk Muslim di Sumut sekitar 65 persen, sedangkan yang lainnya Katolik, Protestan, Budha dan Hindu serta lainnya sekitar 35 persen. Dan yang 35 persen ini diperkirakan akan memilih pasangan nomor 2 (Djarot-Sihar) dan harus diingat penduduk Sumut ini mayoritas suku Jawa dan juga banyak Cina, yang diperkirakan akan memilih pasangan Djarot-Sihar.
Dengan pemilih Muslim yang 65 persen tadi dia terpolarisasi. “Perkiraan saya, setengahnya memilih nomor pasangan 2 dan separohnya lagi memilih pasangan nomor 1. Kalkulasi kasar ini lah maka saya perkirakan sekitar 60 persen suara untuk nomor 2, dan 40 persen untuk nomor 1. Itulah maka saya katakan sudah game over,” kata Wara.
Calon Gubsu kali ini 2 pasangan dan tahun terdahulu ada 3 pasang. Nah, disatu sisi memang saya curigai kenapa bisa diskualifikasi oleh KPU hanya karena foto copy ijazah tidak dileges padahal dia (JR Saragih) sudah 2 kali ikut pemilihan Bupati Simalungun dan lolos.
“Jadi saya menenggarai dalam tanda tanya adakah sebuah skenario besar yang terjadi dibalik didisklualifikasinya JR Saragih. Dia bukan mundur karena kalau dia mundur kena finalty dan sanksi Undang-Undang,” ujar Wara.
Kalaupun JR Saragih mengadu ke Panwaslu, kita tunggulah hasilnya. Namun kalau 3 lagi pasangan Cagubsu, maka peta politik berubah lagi.
Menurut Wara menjelang Pilkada biasanya sudah rame dengan isu-isu agama, namun nyatanya isu agama dan politik agama tidak jalan di Sumut seperti kasus di Jakarta beberapa waktu lalu, karena dalam konteks Pilkada masyarakat Sumut sulit dipecah.
“Djarot-Sihar pasangan pelangi (Muslim dan Kristen), sementara Edy Ramayadi-Ijeck pasangan yang homogen (sama-sama Islam). Jadi isu agama tidak jalan bila dibuat untuk mempropokasi masyarakat Sumatera Utara,” sebut Wara.
“Prakiraan saya ini secara objektif dan bisa menjadi masukan bagi kedua pasangan. Artinya walaupun analisis dan presdiksi politik yang saya katakan bisa berbeda, harusnya bisa dicermati kedua pasangan. Dan masih banyak peluang untuk mendalami analisis saya ini,” kata Wara. (C04)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum