MEDAN |SUMUT24
Baca Juga:
Belum disidangkannya 13 tersangka korupsi di Dinas PU Sibolga itu, mungkin menyangkut masalah teknis karena belum lengkap barang bukti. Kalau kurang barang bukti bagaimana menyidangkan di Pengadilan.
“Jadi sebaiknya benahi lagi barang buktinya. Mungkin dulu kasus ini ditangani kepolisian dan sekarang sudah ditangani Kejaksaan,” kata Dekan Fakultas Hukum USU Prof Budiman Ginting SH MHum menjawab SUMUT24 di Medan, Minggu (11/2).
Dikatakan Budiman, begitu pun kita harus melihat duduk masalahnya apa yang kurang. Barangkali ada kekurangan berkas makanya sudah lewat pun masa tahanan. Dan masa tahanan bisa diperpanjang mana kala berkas belum lengkap.
Disinggung apa karena ada setor menyetor, jawab Budiman, “itu bukan urusan kita, nanti salah ucap lagi kita,” ujarnya.
Budiman berharap sebaiknya aparat hukum dalam masalah ini harus jeli memandang, karena kasus korupsi kan sudah seperti kejahatan terorganisir. Jadi oleh karena itu kita harus waspada, apalagi penegak hukum. “Jangan sempat membiarkan kasus ini berlarut-larut, kalau memang lengkap barang bukti segerakan masuk ke Pengadilan. Jangan ditunda-tunda, itu yang terbaik supaya tidak muncul dugaan yang aneh-aneh. Jadi sebaiknya kalau sudah lengkap barang bukti berkas itu segerakan sidangkan di Pengadilan, itu yang terbaik,” kata Budiman. (C04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News