Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Padang | SUMUT24 Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2018 akan menganugerahkan penghargaan Pengabdian Seumur Hidup di Bidang Pers kepada tiga tokoh media Indonesia. Yakni, dua pendiri Majalah Berita Tempo: Fikri Juri (81), Harjoko Trisnadi (87) dan pendiri percetakan Gramedia (Kompas Gramedia) dan juga direktur eksekutif Serikat Grafika Pers (SGP) Bernard Soedarmara (80).
Baca Juga:
“Insya Allah, penghargaan itu akan diberikan di depan Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan HPN 2018, Jumat 9 Februari nanti di Padang,” kata Margiono, Penanggung jawab HPN, usai rapat terakhir persiapan HPN, pekan lalu di Jakarta.
Dia mengatakan penghargaan tersebut diberikan komunitas pers nasional guna menghormati dan menghargai ketiga tokoh media yang sampai usia lanjut/uzur masih tetap mengabdikan dirinya di bidang media pers.
Lahir di Jakarta, 25 Maret 1936 di Jakarta, Fikri Jufri adalah wartawan senior yang ikut mendirikan Majalah Berita Tempo bersama Goenawan Mohamad, beberapa wartawan lain, termasuk Harjoko Trisnadi.
Harjoko, kelahiran Demak 22 Juni 1930. Sejak muda menggeluti dunia media sebagai wartawan. Ia pernah menjadi redaktur Majalah Star Weekly yang diasuh wartawan kawakan PK Oyong, salah satu pendiri surat kabar Kompas.
Harjoko kemudian memimpin Majalah Djaya, majalah milik Pemda DKI Jaya ketika dipimpin Gubernur Soemarno.
Ketika kepemimpinan DKI di bawah Gubernur Ali Sadikin, Bang Ali mengajak arsitek muda lulusan ITB Ir Ciputera untuk ikut membantunya menata ibukota. Lalu berdirilah Yayasan Djaya Raya. Majalah Djaya yang dipimpin Harjoko, berada di bawah yayasan yang dipimpin Ciputera itu.
Pada 1971, Goenawan, Fikri dengan diantar wartawan Lukman Setiawan bertemu Ciputera. Mereka kemudian sepakat mendirikan majalah berita Tempo. Harjoko ditugaskan mewakili Yayasan Djaya Raya di media baru itu.
Fikri Jufri, Lukman Setiawan dan Goenawan mengelola bidang redaksi. Sedangkan Harjoko diminta mengelola bidang perusahaan.
Lahir di Solo, 3 Januari 1937, Bernard Soedarmara adalah salah salah satu eksekutif puncak percetakan dan grafika Indonesia. Dia juga memulai karier sebagai wartawan di Surat kabar Kompas pada tahun 1968. Dua tahun setelah itu ditugaskan Kompas mendalami ihwal percetakan di Belanda dan Swedia.
Setelah setahun belajar, Bernard kembali ke Jakarta. Ia diminta mempersiapkan percetakan. Setelah berkutat selama dua tahun, Percetakan Kompas, namanya Gramedia berdiri dan diresmikan Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1972. Bernard diangkat menjadi Direktur Percetakan Gramedia, dibawah supervisi PK Oyong.
Pendiri koran Kompas itu jugalah yang kemudian menugaskan dia untuk ikut aktif membantu organisasi percetakan pers Serikat Grafika Pers (SGP). Organisasi ini didirikan para tokoh pers. Antara lain HG Rorimpandey, pendiri Koran Sinar Harapan. Mendiang Rorimpandey adalah ketua umum pertama SGP. (Red)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum