Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk dengan kerugian negara Rp 10 Miliar dari Proyek Rigit Beton Rp 65 Miliar, sampai hari ini masih jalan di tempat. Sepertinya Kejatisu tak berkutik dengan Walikota Sibolga.
“Kalau Kajatisu Dr Bambang Sugeng Rukmono SH saja takut dengan seorang kepala daerah, lebih baik Kajatisu mundur dari jabatannya,” tegas Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendriko kepada SUMUT24, Minggu (4/2).
Menurutnya, “Kita sangat menyayangkan aparat penegak hukum tak mampu menyentuh seorang Walikota, padahal sesuai temuan BPK RI sudah jelas bahwa ada kerugian negara dari proyek rigit beton tersebut,” tegas Hendriko.
Lebih lanjut dikatakannya, lemahnya penegakan hukum atas praktik penyimpangan APBD seperti dalam pelaksanaan proyek rigit beton Dinas PU Sibolga , akan semakin leluasa bagi oknum pejabat dam birokrat untuk melakukan praktik yang sama.
“Ini yang sangat disayangkan, dari sikap tak berkutik para penegak hukum kita. Sudah saya katakana berulang kali, bahwa laporan hasil pemeriksaan auditor BPK, bisa jadi bukti awal untuk pengembangan kasus oleh penegak hukum. Pendalaman bisa dilakukan, kalau Kejatisu ada niatan. Ini sepertinya Kejati tidak berkutik. Ada apa?” katanya.
Kita juga menyayangkan juga sikap DPRD Sibolga dan Kejatisu yang tidak merespon terhadap hasil temuan BPK. Padahal potensi kerugian keuangan daerah yang mencapai miliaran rupiah, serta didukung dengan bukti-bukti hasil audit BPK, menurut Riko, harusnya bisa menjadi pintu masuk bagi instisusi penegakan hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemanggilan kepada Walikota Sibolga.
Apalagi Kejatisu sudah berjanji akan memanggilnya dalam waktu dekat tapi sayangnya tak pernah dilakukan. Kita pesimis jadinya atas kinerja kejatisu, kalau memang tak sanggung sebaiknya kasus tersebut diserahkan saja ke Kejagung ataupun KPK agar kasusnya bisa terang benderang.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ?Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).(W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum