Senin, 16 Maret 2026

Kejatisu Sebaiknya Mundur

Administrator - Minggu, 04 Februari 2018 23:29 WIB
Kejatisu Sebaiknya Mundur

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk dengan kerugian negara Rp 10 Miliar dari Proyek Rigit Beton Rp 65 Miliar, sampai hari ini masih jalan di tempat. Sepertinya Kejatisu tak berkutik dengan Walikota Sibolga.

“Kalau Kajatisu Dr Bambang Sugeng Rukmono SH saja takut dengan seorang kepala daerah, lebih baik Kajatisu mundur dari jabatannya,” tegas Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendriko kepada SUMUT24, Minggu (4/2).

Menurutnya, “Kita sangat menyayangkan aparat penegak hukum tak mampu menyentuh seorang Walikota, padahal sesuai temuan BPK RI sudah jelas bahwa ada kerugian negara dari proyek rigit beton tersebut,” tegas Hendriko.

Lebih lanjut dikatakannya, lemahnya penegakan hukum atas praktik penyimpangan APBD seperti dalam pelaksanaan proyek rigit beton Dinas PU Sibolga , akan semakin leluasa bagi oknum pejabat dam birokrat untuk melakukan praktik yang sama.

“Ini yang sangat disayangkan, dari sikap tak berkutik para penegak hukum kita. Sudah saya katakana berulang kali, bahwa laporan hasil pemeriksaan auditor BPK, bisa jadi bukti awal untuk pengembangan kasus oleh penegak hukum. Pendalaman bisa dilakukan, kalau Kejatisu ada niatan. Ini sepertinya Kejati tidak berkutik. Ada apa?” katanya.

Kita juga menyayangkan juga sikap DPRD Sibolga dan Kejatisu yang tidak merespon terhadap hasil temuan BPK. Padahal potensi kerugian keuangan daerah yang mencapai miliaran rupiah, serta didukung dengan bukti-bukti hasil audit BPK, menurut Riko, harusnya bisa menjadi pintu masuk bagi instisusi penegakan hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemanggilan kepada Walikota Sibolga.

Apalagi Kejatisu sudah berjanji akan memanggilnya dalam waktu dekat tapi sayangnya tak pernah dilakukan. Kita pesimis jadinya atas kinerja kejatisu, kalau memang tak sanggung sebaiknya kasus tersebut diserahkan saja ke Kejagung ataupun KPK agar kasusnya bisa terang benderang.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ?Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bergerak Bersama, Beragam Cerita: Ketika Jarak Tak Lagi Jadi Penghalang
MPW Pemuda Pancasila Sumut Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
Wali kota menghadiri acara pelantikan BKAG Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2031
Wali Kota Pematangsiantar menggelar acara berbuka puasa
PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan mengadakan buka puasa bersama dan memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan
Polres Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, AKBP Revi : Peran Media Sangat Strategis
komentar
beritaTerbaru