Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24 Selain 46 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, ternyata ada 18 pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Brimob Polda Sumut sejak Senin-Rabu (29-31/Januari).
Baca Juga:
Diantara pejabat Pemprovsu yang diperiksa KPK di Mako Brimob yakni, mantan Sekda Sumut Hasban Ritonga, Kadis Kehutanan Halen Purba, Kadis Perhubungan Sumut Antoni Siahaan dan mantan Sekwan Sumut Randiman Tarigan.
Informasi di Mako Brimob menyebutkan Hasban Ritonga dan Halen Purba diperiksa KPK pada Senin (29/1). Kadis Perhubungan Sumut Antoni Siahaan diperiksa KPK pada Rabu (31/1). Sementara Randiman Tarigan periksa KPK pada Kamis (1/2).
“Ya benar ada 18 orang pejabat SKPD yang diperiksa, tapi nama-namanya tanya ke KPK saja, saya kurang hapal namanya,” ujar Plt Sekdaprovsu Ibnu Sri Hutomo kepada Wartawan melalui sambungan Selulernya, Kamis (1/2).
Menurutnya, “atas pemeriksaan para pejabat Pemprovsu tersebut kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum, pejabat juga harus patuh hukum dan kalau dipanggil harus dihadiri,” ujar Plt Sekdaprovsu
Sementara itu salah seorang SKPD yang juga diundang KPK untuk menjalani pemeriksaan KPK di Mako Brimobdasu, merasa heran kenapa ada pemeriksaan KPK lagi.
“Kemarin itu kan kami sudah diperiksa KPK di Mako Brimob, dan kami telah memberikan keterangan. Tapi kenapa ada pemeriksaan KPK lagi ya,” ujar pejabat teras di Pemrovsu yang tak mau disebut namanya tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat nomor ponsel dan WA nya dikonfirmasi SUMUT24, soal 18 SKPD Pemprovsu yang sudah diperiksa oleh KPK dihari ke empat, ponselnya tak diangkat padahal tersambung jelas, Kamis malam (1/2).
Informasi sebelumnya, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal bakal ada 9 tersangka baru, belum ada keterangan resmi dari KPK, apakah ada tersangka baru dan tidak, seperti isu yang berkembang.
Sebagaimana informasi didapat Wartawan, dalam waktu dekat ini KPK akan menetapkan 9 tersangka lagi kasus uang ketok DPRD Sumut tersebut.
Selain memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, KPK juga memanggil sejumlah oknum pejabat teras dari Pemprov Sumut, sejak Senin-Kamis kemarin. Dan sudah 54 orang yang sudah dipanggil, termasuk pejabat SKPD Sumut.
Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, mantan Kepala Dinas ESDM Eddy Sahputra Salim, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Halen Purba dan Kepala Dinas Sosial Rajali.
Sebelumnya, kasus uang ketok DPRD Sumut menyeret para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019, para pejabat Pemprovsu sebagai terperiksa dan KPK juga telah memenjarakan para pimpinan DPRD Sumut yang kemudian menjadi terpidana.
Selain itu, Gotot Pujo Nugroho yang menjadi Gubernur Sumut saat itu, juga sudah merasakan penjara KPK dan divonis bersalah dalam kasus uang ketok DPRD Sumut tersebut. (W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum