Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Janji aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut untuk memanggil Waikota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam kasus Rigit Beton yang merugikan negara Rp 10 Miliar, dinilai hanya bualan saja alias masuk angin.
“Kejatisu sepertinya melempem (takut, red) dalam kasus tersebut,” tegas Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Faisal Nasution kepada SUMUT24, Kamis (1/2).
Menurutnya, sepertinya Kejatisu hanya janji tinggal janji tak pernah merealisasikan janjinya untuk memanggil Walikota Sibolga tersebut.
“Itu artinya, Kejatisu mulai tak komit atas kinerjanya dalam penegakan hukum. Jangan sampai masayarakat berpikir yang aneh-aneh tentang kasus tersebut. Bisa-bisa masyarakat menduga telah ada persekongkolan jahat antara oknum aparat dengan Walikota Sibolga, sehingga kasusnya terus diulur hingga masyarakat,” tegas Faisal.
Masih sebutnya, “Kita tidak ingin Kejatisu melempem, kita ingin Kejatisu menunjungkan taringnya di Sumut dalam menegakkan peraturan dan perundang-undangan, serta berkeadilan siapa yang salah harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kejatisu adalah garda terdepan dalam penegakan hukum, sehingga Kejatisu harus benar-benar serius dalam memberantas korupsi. Lebih-lebih pelakunya adalah oknum pejabat teras di Sibolga,” tegas Faisal.
Panggilan ke-3 Belum Dijadwal
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum/Humas Sumanggar Siagian SH MH membantah telah menghilangkan nama Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar.
“Tidak pernah kita hilang atau hapus nama Walikota Sibolga untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi SUMUT24 di kantor Kejatisu, Selasa (30/1) kemarin.
Disebutkannya, pemanggilan Walikota Sibolaga untuk dimintai keterangnaya sebagai saksi setelah penyiidk melakukan pemeriksaan terhadap 13 tersangka, 10 di antaranya rekanan dan tiga lagi dari Dinas PU Sibolga yakni Kadis PU, PPK dan Pokja.
“Setelah itu, kita upayakan akan memanggil Walikota Sibolga untuk dimintai keterangannya,” pungkas Sumanggar tanpa memyebutkan kapan waktunya akan melayangkan surat pemanggilan ke tiga kepada Walikoata Sibolga tersebut.
Saat ini, ujar Sumanggar, penyidik Kejaksaan masih terfokus pada pemeriksaan kepada 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga,
“Kita masih terfokus kepada 13 tersangka itu. Dan belum ada skedul (belum dijadwal) pemanggilan ke tiga kepada Wali Kota Sibolga,” ujar Sumanggar ketika dihubungi SUMUT24, Kamis malam (25/1).
Sumanggar mengungkapkan, pemeriksaan kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga terus dilakukan oleh penyidik karena dikuatirkan masa penahanan para terangka nantinya habis.
“Makanya kita lebih fokus penanganan pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu. Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).(W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum