Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24 Sejumlah mantan anggota dewan dan anggota dewan yang diperiksa KPK terkait kasus interpelasi dan suap APBD di Mako Brimob rata-rata sangat enggan berkomentar dengan Wartawan.
Baca Juga:
“Itu artinya jelas para mantan anggota dewan tersebut bersalah, kalau benar ngapain takut,” tegas Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Faisal Nasution kepada SUMUT24, Selasa (30/1).
Menurutnya, seluruh anggota dewan yang takut menjumpai wartawan karena memang mereka turut serta menikmati aliran suap Interplasi dan rakyat jangan memilih mereka lagi.
“Terutama dari partai berbasis Islam seperti Fadli Nurzal yang tidak kesatria. KPK harus memproses semua yang terlibat tidak hanya anggota DPRD saja, birokrasi yang terlibat, semua harus ditahan. Kalau KPK tidak mengenal mereka, Forsu akan mengadakan aksi lanjutan secepatnya dan memuat seluruh foto-foto oknum birokrasi yang terlibat dalam melakukan Pemufakatan jahat meraup uang rakyat dan memberikan ke anggota DPRD sebagai suap,” tegas Faisal.
Terutama KPK, tegasnya, harus memberikan pernyataan terkait berapa jumlah uang yang telah diterima KPK. Apakah sudah seluruhnya dikembalikan ke negara. Atau jangan tebang pilih, agar mata rantai koruptor di Sumut dapat diputuskan sebagai contoh revolusi akhlak para pejabat di Sumut.
Masih sebut Faisal, KPK seharusnya menyeret Ketua Fraksi yang mengikuti jejak ketua praksi dan sekertaris fraksi yang telah menjalani hukuman Sepeti, Fadli Nurzal, Yan Syahrin, Tones Sianturi, Tahan Manahan dan Roslinda Marpaung. Serta beberapa sekertaris fraksi lainnya.
“Serta Ketua Pansus LKPJ Wagirin Arman dan Indra Alamsyah yang berperan aktif dalam suap LKPJ dan interplasi sesuai judul serta para penerima suap LKPJ dan interpalsi, diantaranya Roby Harahap, Syahafandin, Indra Alamsyah, Paulus dan Basyir. Ini kan harus ditahan (penjara),” tegas Faisal.
“Dan yang paling berperan itu dalam jajaran birokrat yaitu pengumpul uang suap seluruhnya yaitu Baharudin Siagian, sebagai terduga yang turut mempengaruhi mantan Gubsu sebagai inisiator yaitu Nurdin Lubis, Hasban Ritonga dan Fitrius dan sebagai pasilitator penyambung aliran uang suap antara gubsu dan DPRD adalah Randiman Tarigan dan bendaharanya Ali Nafiah, harus diseret ke meja persidangan,” tegas Faisal seraya merincinya satu persatu.
12 Mantan DPRDSU ‘Digilir’ KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (30/1), kembali menggilir 12 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Seperti pemeriksaan 11 mantan anggota dewan sebelumnya, kali ini pemeriksaan masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengesahan APBD dan interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan hari kedua ini masih dilakukan di tempat yang sama, yakni Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan hingga saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Gatot sendiri telah divonis dan masih menjalani masa hukuman di Lapas. Sama seperti hari sebelumnya, sebagian besar mantan anggota dewan yang diperiksa KPK, terlihat menghindari wartawan.
Mereka langsung keluar dari pintu belakang, begitu melihat kerumunan wartawan di gerbang depan. Hanya Rizal Sirait yang bersedia menemui wartawan dan memberikan keterangan.
Kader PPP itu mengatakan, mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Sumut tahun 2012-2014 dan gratifikasi di balik batalnya interpelasi terhadap Gubernur Gatot kala itu.
“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK terkait kasus APBD dan interpelasi. Pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan pertanyaan sebelumnya. Dalam kasus interpelsi ada yang tanda tangan dan ada yang tidak tanda tangan, yang tanda tangan dapat uang atau tidak, kita tidak tahu,†terangnya.
Hingga hari kedua ini, ada 23 mantan anggota dewan yang telah diperiksa penyidik KPK. Dijadwalkan, Rabu (31/1), masih ada belasan mantan anggota dewan akan kembali diperiksa.
Selain mantan Gubsu Gatot, dalam kasus ini KPK telah menjerat 12 mantan pimpinan dan mantan anggota DPRD Sumut. Saat ini mereka telah dijatuhi hukuman dan mendekam di lapas. (W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum