Senin, 16 Maret 2026

Forsu: Dewan Nikmati Suap Interpelasi

Administrator - Selasa, 30 Januari 2018 17:37 WIB
Forsu: Dewan Nikmati Suap Interpelasi

MEDAN I SUMUT24 Sejumlah mantan anggota dewan dan anggota dewan yang diperiksa KPK terkait kasus interpelasi dan suap APBD di Mako Brimob rata-rata sangat enggan berkomentar dengan Wartawan.

Baca Juga:

“Itu artinya jelas para mantan anggota dewan tersebut bersalah, kalau benar ngapain takut,” tegas Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) Faisal Nasution kepada SUMUT24, Selasa (30/1).

Menurutnya, seluruh anggota dewan yang takut menjumpai wartawan karena memang mereka turut serta menikmati aliran suap Interplasi dan rakyat jangan memilih mereka lagi.

“Terutama dari partai berbasis Islam seperti Fadli Nurzal yang tidak kesatria. KPK harus memproses semua yang terlibat tidak hanya anggota DPRD saja, birokrasi yang terlibat, semua harus ditahan. Kalau KPK tidak mengenal mereka, Forsu akan mengadakan aksi lanjutan secepatnya dan memuat seluruh foto-foto oknum birokrasi yang terlibat dalam melakukan Pemufakatan jahat meraup uang rakyat dan memberikan ke anggota DPRD sebagai suap,” tegas Faisal.

Terutama KPK, tegasnya, harus memberikan pernyataan terkait berapa jumlah uang yang telah diterima KPK. Apakah sudah seluruhnya dikembalikan ke negara. Atau jangan tebang pilih, agar mata rantai koruptor di Sumut dapat diputuskan sebagai contoh revolusi akhlak para pejabat di Sumut.

Masih sebut Faisal, KPK seharusnya menyeret Ketua Fraksi yang mengikuti jejak ketua praksi dan sekertaris fraksi yang telah menjalani hukuman Sepeti, Fadli Nurzal, Yan Syahrin, Tones Sianturi, Tahan Manahan dan Roslinda Marpaung. Serta beberapa sekertaris fraksi lainnya.

“Serta Ketua Pansus LKPJ Wagirin Arman dan Indra Alamsyah yang berperan aktif dalam suap LKPJ dan interplasi sesuai judul serta para penerima suap LKPJ dan interpalsi, diantaranya Roby Harahap, Syahafandin, Indra Alamsyah, Paulus dan Basyir. Ini kan harus ditahan (penjara),” tegas Faisal.

“Dan yang paling berperan itu dalam jajaran birokrat yaitu pengumpul uang suap seluruhnya yaitu Baharudin Siagian, sebagai terduga yang turut mempengaruhi mantan Gubsu sebagai inisiator yaitu Nurdin Lubis, Hasban Ritonga dan Fitrius dan sebagai pasilitator penyambung aliran uang suap antara gubsu dan DPRD adalah Randiman Tarigan dan bendaharanya Ali Nafiah, harus diseret ke meja persidangan,” tegas Faisal seraya merincinya satu persatu.

12 Mantan DPRDSU ‘Digilir’ KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (30/1), kembali menggilir 12 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Seperti pemeriksaan 11 mantan anggota dewan sebelumnya, kali ini pemeriksaan masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengesahan APBD dan interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan hari kedua ini masih dilakukan di tempat yang sama, yakni Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dan hingga saat ini masih berlangsung.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Gatot sendiri telah divonis dan masih menjalani masa hukuman di Lapas. Sama seperti hari sebelumnya, sebagian besar mantan anggota dewan yang diperiksa KPK, terlihat menghindari wartawan.

Mereka langsung keluar dari pintu belakang, begitu melihat kerumunan wartawan di gerbang depan. Hanya Rizal Sirait yang bersedia menemui wartawan dan memberikan keterangan.

Kader PPP itu mengatakan, mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Sumut tahun 2012-2014 dan gratifikasi di balik batalnya interpelasi terhadap Gubernur Gatot kala itu.

“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK terkait kasus APBD dan interpelasi. Pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan pertanyaan sebelumnya. Dalam kasus interpelsi ada yang tanda tangan dan ada yang tidak tanda tangan, yang tanda tangan dapat uang atau tidak, kita tidak tahu,” terangnya.

Hingga hari kedua ini, ada 23 mantan anggota dewan yang telah diperiksa penyidik KPK. Dijadwalkan, Rabu (31/1), masih ada belasan mantan anggota dewan akan kembali diperiksa.

Selain mantan Gubsu Gatot, dalam kasus ini KPK telah menjerat 12 mantan pimpinan dan mantan anggota DPRD Sumut. Saat ini mereka telah dijatuhi hukuman dan mendekam di lapas. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MPW Pemuda Pancasila Sumut Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
Wali kota menghadiri acara pelantikan BKAG Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2031
Wali Kota Pematangsiantar menggelar acara berbuka puasa
PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan mengadakan buka puasa bersama dan memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan
Polres Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, AKBP Revi : Peran Media Sangat Strategis
Wali Kota bersama Forkopimda mengunjungi Pos Pam Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru