Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumaera Utara terus melakukan pembenahan guna menekan tingkat kehilangan air, karena hingga saat ini masih tinggi terjadi. Salah satunya penyebabnya, masih didapati pelanggan dengan sengaja melakukan perbuatan merusak instrumen meter air atau menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi. Hal ini dibenarkan Jumirin, Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut saat dikonfirmasi SUMUT24, Senin malam (29/1).
Baca Juga:
“Kita sudah putus sambungan air bersih milik PDAM Tirtanadi ke Wisma Penginapan Cahaya di Jalan Denai sekitar Terminal Amplas, Medan. Hal ini dilakukan, karena sengaja merusak meteran air (mencuri air). Selanjutnya kita kenakan denda sesuai peraturan yang ada,” tegas Jumirin.
Saat ditanya apakah sanksi tegas bagi pelanggan nakal dan mencuri/merusak meteran air bisa pelanggan dikenakan sanksi pidana penjara, karena sudah mencuri, Jumirin mengatakan,” saksi pidana untuk menjebloskan pemilik Wisma Penginapan Cahaya ke penjara, tak bisa dilakukan alias terganjal. Karena PDAM Tirtanani hanya bisa menjatuhkan sanksi denda saja,” ujar Jumirin.
Masih sebut Jumirin, PDAM Tirtanadi sudah melakukan tindakan tegas kepada pemilik Wisma Penginapan Cahaya di Jalan Denai yang berinisial HS. “Rabu kemarin, sambungan air bersih PDAM Tirtanadi ke penginapannya sudah kita putus. Selanjutnya, pemilik penginapan membayar sanksi denda dan tunggan meterannya.
Sanksi diberikan baik kepada pelanggan, bekas pelanggan dan bukan pelangÂgan yang melakukan perbuatan merusak instrumen meter, menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi, menyambung secara tidak sah bekas pelanggan dan penyambungan secara tidak sah lainnya.
Masih dikatakan Jumirin, merusak instrumen meter adalah, memotong/mengikis daun kipas meter atau membuangnya sama sekali, benda lain dimasukkan ke dalam blok kipas atau lubang kipas meter diganjal dengan benda lain, tiang gronstip disetel ke atas/ke bawah atau diganjal dengan benda lain yang mengakibatkan meter mati atau jalan meter tidak normal.
Kemudian, Jumirin mencontohkan lagi, menambah/memasukkan kawat lewat pipa mengganjal kipas meter, blok meter dirusak atau saringan meter tidak ada (dibuang), pengikat mesin meter dirusak serta dihilangkan sama sekali, magnit meter dirusak atau tidak ada dibuang sama sekali, sekitar meter dilengkapi magnit lain yang mengakibatkan jalan meter lambat atau mati sama sekali.
Menurut Jumirin, apabila pelanggan didapati melakukan perbuatan merusak instrumen meter/menyambung secara tidak sah seperti yang ditetapkan pada keputusan ini, maka kepada pelanggan dikenakan sanksi, yakni pipa dinas diputus/dibongkar, meter air diangkat dan hubungan sebaÂgai pelanggan sementara diputus.
Pemutusan sementara dapat disambung kembali setelah ada persetujuan direksi, atas permohonan sebelumnya dari pelanggan tersebut. Setelah ada persetujuan direksi, aliran air dapat disambung dan dikenakan biaya dengan memÂbayar di kas perusahaan
Pelanggan yang merusak instrumen meter dikenakan biaya ganti meter dengan ukuran dan harga yang berlaku saat ini, biaya bongkar pipa/penutupan lubang bor, biaya sambungan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, denda sebesar (3m3/hari x 30 hari x 12 bulan x tarif tertinggi dalam golongannya).
“Biaya penyambungan terÂsebut hanya berlaku dalam baÂtas waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pemutusan. Apabila lewat batas waktu tersebut maka biaya penyambungan dihitung seperti biaya penyambungan baru,” tergas Jumirin.
Saat ditanya apakah pemilik Wisma bisa dipidanakan karena ketahuan dan terbukti mencuri air bersih, Jumirin mengatakan, “sulit dipidanakan, tapi hanya dikenakan bayar denda saja,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik Wisma Penginapan Cahaya, HS, saat dikonfirmasi lewat telepon bernomor 0821xxxxxxxx membantah hal itu. Bahkan ketika ditanya terkait adanya pencurian air PDAM di wismanya itu juga dibantahnya.
“Mana ada saya mencuri air PDAM, mungkin kalau telat bayar ada. Biasalah itu,” katanya di telepon. (R03/W07).
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum