Senin, 29 Juni 2026

Curi Meteran dan Nunggak Bayar PDAM Tirtanadi, Pemilik Wisma Penginapan Cahaya Bisa Dipidana

Administrator - Senin, 29 Januari 2018 16:32 WIB
Curi Meteran dan Nunggak Bayar PDAM Tirtanadi, Pemilik Wisma Penginapan Cahaya Bisa Dipidana

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Tidak diberikanya sanksi hukum terhadap pelaku pencurian air PDAM, dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku pencurian.Karena,pada hakekatnya penegakan hukum itu bertujuan untuk memberi efek jera, kepastian hukum dan memberi manfaat.

“Kalau hanya sekedar denda, biasa diartikan PDAM Tirtanadi membuka ruang terjadinya pencurian,” kata anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24, Senin (29/1).

Politisi dari PDI P ini juga mengatakan, sangat tidak masuk akal kalau PDAM Tirtanadi tidak membawa hal ini ke ranah hukum. Karena, kriteria dari pencurian itu adalah mengambil hak orang lain.

“Bayangkan, misalnya kalau sampai dengan hari ini masih ada masyarakat yang tidak terlayani air bersih dengan pasangan baru, karena debit air atau volume air untuk dibagi tidak cukup, tapi ternyata diberi juga diberi peluang untuk mencuri, ini kan ironi,” katanya.

Menurut Sutrisno, “seharusnya PDAM Tirtanadi sudah membuat kerjasama dengan Poldasu, bahkan sudah harus masuk dalam tingkat MoU. Jadi, bilamana di dapati sebuah kejahatan mencuri air, harus dibawa ke proses hukum. Sehingga kemudian ada efek jera, orang tidak lagi sembarangan mengambil hak orang lain,” paparnya. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru