Senin, 16 Maret 2026

Amran Utheh Sebagai Saksi

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 11:34 WIB
Amran Utheh Sebagai Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH mengatakan, penyidik Kejatisu telah menetapkan tersangka PPK dan para rekanan dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Baca Juga:

Dijelaskan Sumanggar, adapun tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edita Siburian. Sedangkan dari rekanan, Kejatisu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Disinggung mengenai mantan Kepada Bapemas Sumut Amran Uteh, Sumanggar menyatakan, “dalam kasus ini, Amran Utheh kapasitasnya adalah saksi,” tegas Sumanggar.

Untuk sejauhnya, ujar Sumanggar, “Amran Utheh diperiksa oleh penyidik kapasitasnya saksi. Dalam penyidikan ini, kita masih fokus pada para tersangka yakni PPK dan rekanan. Dan belum menemukan tersangka baru,” ucap Sumanggar. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, AKBP Revi : Peran Media Sangat Strategis
Wali Kota bersama Forkopimda mengunjungi Pos Pam Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
Wali Kota bersama Baznas, MUI, serta Bank Sumut Syariah Cabang menyalurkan zakat kepada 520 mustahik
Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan
Kenaziran Masjid Agung Medan Kolaborasi dengan Rumah Makan Garuda, Siapkan Ribuan Nasi Kotak untuk Jamaah Iktikaf
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
komentar
beritaTerbaru