Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat soliditas Kota
kota
MEDAN|SUMUT
Baca Juga:
Kondisi kesehatan tiga pasangan calon (paslon) Gubsu dan Wagubsu dinyatakan memenuhi syarat. Namun, beberapa persyaratan calon dan syarat pencalon masih harus dilengkapi oleh seluruh paslon. Hal itu terungkap, saat KPU Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Gubsu dan Wagubsu tahun 2018, dalam rapat pleno terbuka digelar di Grand Mercure Medan Angkasa Hotel, Rabu (17/1).
Saat ditemui SUMUT24, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, bahwa dari ke 3 paslon yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai paslon Cagub dan Wagubsu, rata-rata masih harus melengkapi dokumennya. Kendati demikian, lanjutnya, hal ini masih berproses dan belum berakhir.
“Kalau tidak dilengkapi, tentu akan ada sanksi,” kata Benget disela-sela acara tersebut.
Bisa saja paslon itu didiskualifikasi, katanya, jika tidak juga melengkapi kekurangan dokumen. “KPU SUmut berpandangan, semua ketentuan yang ada di PKPU itu diturunkan dalam pemenuhan dokumen dokumen, harus sempurna dan benar-benar ada, lengkap dan absah,” tambahnya.
Benget juga menyampaikan, soal surat izin cuti JR Saragih yang tergolong petahana, yang harus diserahkan paling lambat di hari pertama kampanye, yaitu tanggal 15 Februari 2018. Begitu juga dengan pak Edy Rahmayadi, soal surat keputusan pemberhentianya sebagai Pangkostrad.
“Kemarin copy-nya sudah kita lihat dan sudah kita dapatkan, tapi salinannya harus tetap ada, dan resmi distempel oleh kantor ke Presidenan,” terangnya.
Terkait dengan laporan harta kekayaan dari masing masing paslon, kata Benget, nantinya akan diumumkan 3 hari sebelum hari pemungutan suara, setelah KPU Sumut menerima dokumen itu dari KPK. Sampai dengan saat ini, KPU Sumut masih menerima tanda terima yang menyatakan bahwa paslon telah menyerahkan daftar kekayaanya ke KPK.
“KPK akan verifikasi dan juga mengklarifikasinya. Sehingga nanti menjadi dokumen LHKPN yang resmi. KPK akan menyerahkan kepada KPU Sumut untuk disampaikan ke paslon,” sebutnya.
Sebelumnya, saat membuka rapat pleno terbuka itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatkan, bahwa setelah melakukan pendaftaran paslon Cagub dan Wagubsu sebagai tindak lanjut PKPU No 1 tahun 2017, serta SK No 80 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubsu dan Wagubsu, KPU Sumut pada tanggal 10-16 Januari 2018, telah mengumumkan di website KPU Sumut secara terbuka, terkait dengan seluruh syarat pencalonan maupun syarat calon dari seluruh balon Gubsu dan Wagubsu.
Menurut Mulia, KPU Sumut juga telah melakukan penelitian terkait dengan dokumen, baik itu persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan. Sehingga, sampai sampai pada tahapan menyerahkan penyampaian penelitian dokumen persyaratan balon, yang tahapannya tanggal 17-18 Januari 2018.
“Untuk tahapan selanjutnya, ada 3 hari lagi bagi paslon yaitu tanggal 18-20 Januari 2018, untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan pencalonan,” katanya.
Dan untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut, KPU Sumut mulai tanggal 18 January, sudah membentuk help desk terkait dengan pencalonan. Dihari pertama dan kedua, pelayanan akan diberikan hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir layanan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Setelah itu, sambungnya, KPU Sumut akan masuk tahap berikutnya, yakni akan mengumummkan kembali terkait dengan kelengkapan persyaratan dokumen paslon itu pada tanggal 20-26 January mendatang.
Kemudian, pada tanggal 12 February KPU Sumut akan menetapkan pasangan Cagubsu. Satu hari setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 February,KPU Sumut akan menggelar pencabutan nomor urut paslon. Selanjutnya dilaksanakan kampanye, selama 3 bulan atau 3 hari sebelum hari pencoblosan.
“Kepada pasangan calon yang ditetapkan, supaya melalukan kampanye secara sopan, tidak mengganggu ketertiban umum dan hal lain yang bertentangan dengan UU,” pesan Mulia.(W01)
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat soliditas Kota
kota
Medan, Sumut24.co Untuk mendukung kekhusyukan jamaah dalam menjalankan ibadah tarawih dan iktikaf selama bulan Ramadan, Kenaziran Masjid Agu
News
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
Tim Gabungan BNNPSUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
kota
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
kota
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
kota
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
kota
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ribuan Anak Yatim Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ketua Golkar Tapsel H Rahmat Nasution
kota
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN Ibadah iktikaf pada malam ke25 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Agung Medan mencatat sejarah baru. Sebanyak 4.363 jamaah memadati m
News