Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis mendesak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Sumut untuk mematuhi dan menegakkan hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah di daerah ini.
“Kita desak patuhi demi tegakkan hukum yang berlaku di negara kita dalam menyelesaikan sengketa tanah, khususnya yang sudah berproses selama bertahun-tahun,” kata Ahmad Darwis kepada wartawan di Medan, Kamis (28/09/23).
Wakil rakyat Fraksi PKS itu merespon pengaduan masyarakat yang disampaikan kuasa hukum Wahyu Kurnia, terkait klaim kepemilikan17 hektare (Ha) tanah/lahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Diinformasikan, sengketa tanah ini sudah berlangsung lama dan masyarakat sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan pada 14 Juli 2023.
Hingga kini belum ada penyelesaian secara tuntas, sehingga keadilan atas sengketa tanah tersebut belum terpenuhi.
Menyikapi hal itu, Ahmad Darwis menegaskan kembali kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan harus transparan, dengan memberikan informasi terkait status tanah tersebut.
“Yang jelas semua harus transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar anggota Komisi A Dapil Sumut 2 meliputi Kecamatan Medan Barat, Helvetia, Baru, Petisah, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Maimun, Polonia dan Johor, ini.
Dalam menjalankan tugas di Komisi A, Ahmad Darwis menemukan berbagai masalah dan kasus yang hingga kini belum ditangani secara baik, tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Sehingga membuat para pihak, khususnya masyarakat menjadi teraniaya dan menduga telah terjadi keberpihakan bahkan menuding ada kelompok tertentu yang ingin menguasai tanah secara sepihak dan melawan hukum.
Sebelumnya, Wahyu Kurnia, kuasa dari pemilik 17 Ha tanah/lahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sudah berulangkali menyampaikan surat pengaduan masyarakat tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan.
“Terakhir, Kamis (21/9/2023) kemarin kami kembali memasukkan surat pengaduan masyarakat meminta BPN Medan sebagai lembaga pelayan masyarakat untuk transparan menyelesaikan persoalan yang kami alami,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHM dan SHGN ke kantor BPN Medan pada 13 Juli lalu, namun tidak mendapat respon.
“Tidak ada respon, walaupun sudah empat kali kami datang ke BPN Medan. Kami hanya diterima bagian informasi dan pengaduan,” sebutnya.
Dumas (pengaduan masyarakat) itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Satgas Anti Mafia Tanah, Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.
Ia menegaskan, jika pihak Kementerian ATR/BPN Medan tidak juga menanggapi pengaduan tersebut, maka pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di Jakarta.
Dijelaskan, kliennya merupakan pemilik 17 Ha lahan di Jalan Krakatau Ujung sampai Alumunium Raya hingga tembus ke Maju Bersama.
“Kami mau tau informasi, karena setelah kami cek ada 22 sertifikat SHM dan 1 SHGB di Krakatau Ujung. Karena aturan mainnya setelah dibeli klien saya dari ahli waris setelah putusan pengadilan inkrah, kami mau tahu SHM siapa saja dan berapa luasnya. Tapi teman-teman BPN, baik kepala kantor, kepala seksi terkait tidak mau menemui kami,” kesalnya.
Wahyu sangat menyayangkan karena BPN sebagai kantor pelayanan publik justru terkesan sangat tertutup. “Jadi kami mohon kepada pak Kakan dapat memberi waktu untuk bertemu,” ujarnya.(W05)
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
kota
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
kota
Menuju Generasi Emas 2045 Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUDKabupaten.
kota
Polrestabes Medan Sikat 147 "Rayap Besi" dan Narkoba
kota
SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit
kota
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DISANDERA UTANG
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan menunjukkan konsistensinya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat mulai dari rayap besi
Hukum
Medan sumut24.co Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas negara Ma
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII
News