Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat soliditas Kota
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Andi Lala (34) dituntut hukuman mati. Dia dituntut atas dua kasus pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan pembunuhan satu keluarga di Mabar.
Tuntutan terhadap Andi Lala dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12).
“Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Kadlan di Ruang Cakra II PN Medan.
“Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” sambung JPU.
Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ucap Kadlan.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan para terdakwa.
“Sidang kita tunda hingga 10 Januari 2018,” katanya.
JPU menyatakan bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. “Andi Lala, dia kan otak pelakunya, sementara yang dua lagi mengikuti Andi Lala,” terang Kadlan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah disiapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya kemudian dibuang ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.
Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Minggu (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi padu sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.
Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta.
“Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu,” ujar Kadlan.
Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara yang awalnya berada di luar masuk ke dalam rumah.
Saat itu, peran Andi Syahputra melihat keadaan sekitar luar rumah Rianto dan Roni ikut membantu Andi Lala menghabisi nyawa korban yang berada di dalam rumah Rianto. (red)
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat soliditas Kota
kota
Medan, Sumut24.co Untuk mendukung kekhusyukan jamaah dalam menjalankan ibadah tarawih dan iktikaf selama bulan Ramadan, Kenaziran Masjid Agu
News
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
Tim Gabungan BNNPSUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
kota
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
kota
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
kota
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
kota
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ribuan Anak Yatim Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ketua Golkar Tapsel H Rahmat Nasution
kota
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN Ibadah iktikaf pada malam ke25 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Agung Medan mencatat sejarah baru. Sebanyak 4.363 jamaah memadati m
News