Kamis, 20 Agustus 2026

Hadi Tjahjanto Anulir Keputusan Gatot, Edy Rahmayadi Tetap Pangkostrad

Administrator - Rabu, 20 Desember 2017 02:41 WIB
Hadi Tjahjanto Anulir Keputusan Gatot, Edy Rahmayadi Tetap Pangkostrad

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menganulir rotasi sejumlah perwira TNI yang sebelumnya diputuskan oleh Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sesaat sebelum lengser. Salah satu keputusan yang tercantum dalam surat itu, yakni menganulir pemberhentian Letjen TNI Edy Rahmayadi sebagai Pangkostrad.

Dalam surat yang didapat, kumparan (kumparan.com) Selasa (19/12), Hadi menganulir rotasi jabatan terhadap 16 perwira TNI. Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi merupakan satu dari 16 perwira yang dianulir rotasinya oleh Hadi.

Surat yang diterbitkan Gatot itu sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember. Keputusan Gatot ini dianulir lewat surat keputusan Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.

Dianulirnya pemberhentian Edy secara otomatis berdampak pada beberapa jabatan lainnya di jajaran TNI AD. Mayjen TNI Sudirman yang diproyeksikan menggantikan Edy sebagai Pangkostrad diputuskan tetap menjabat sebagai Asops KSAD.

kumparan sudah mencoba mengonfirmasi ke Edy Rahmayadi, Kapuspen TNI Mayjen Sabrar Fadhilah, hingga ke Panglima TNI Marsekal Hadi, tetapi belum ada respons.

Namun seorang petinggi TNI yang tak mau disebut namanya membenarkan soal surat keputusan itu. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta
Dari Perut Bumi untuk Negeri: Menguji Janji Hilirisasi Menuju Kedaulatan Mineral Indonesia
GPIB Immanuel Kunjungan Ke Masjid Agung
Rakor SPPG Se-Sumut Memanas, Ombudsman: SPPG Tak Punya SLHS, IPAL dan Sebabkan Keracunan Harus Ditutup
Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus
komentar
beritaTerbaru