Selasa, 28 Oktober 2025

Dua Polwan Palsu Ditangkap Polisi

Administrator - Kamis, 31 Agustus 2023 04:43 WIB
Dua Polwan Palsu Ditangkap Polisi

Tanjungbalai I Sumut24.co

Baca Juga:

Dua orang perempuan bertubuh gemuk warga asal Kota Kisaran,Kabupaten Asahan ditangkap setelah melakukan kasus penipuan di Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka itu masing – masing AAT (37) warga Jalan Mangun Sarkoro,Kelurahan Kisaran Barat,Kecamatan Kota Kisaran Barat dan NMS (29) warga Jalan Syech Hasan Komp PT KAI,Kelurahan Selawan,Kecamatan Kota Kisaran Timur,Kabupaten Asahan.

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap keduanya setelah menipu ratusan juta rupiah uang korbannya di Kota Tanjungbalai dengan berlagak seperti seorang Polisi.

Sedangkan modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka itu, dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo,Rabu (30/8/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka penipuan itu.

“ TKP penipuannya terjadi di Jalan Husni Thamrin,Komplek Cemerlang Asri, Kelurahan Pahang,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai,sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial ANA (33),Minggu (20/11/22) sekitar pukul 19.00 Wib. “ pungkasnya.

Dikatakannya,modus kedua tersangka ini menipu korban dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim,Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara.

“ Awalnya kedua tersangka ini meyakinkan bahwa mereka bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh si korban itu sendiri. Dengan catatan diberikan uang untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain –lain.” Pungkasnya.

Selain itu, tersangka AAT (37) itu pun kemudian membuatkan sejumlah dokumen palsu yang bertujuan untuk diberikannya dengan si korban agar lebih yakin dengannya.

“ Akibat adanya kasus penipuan itu, si korban ini pun mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000,- .

Dan perlu diketahui, sambung sang Perwira berdarah dingin (julukan) itu lagi,bahwasanya si tersangka AAT itu juga pernah terjerat dengan dua laporan polisi, salah satunya kendaraan bermotor dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku sudah menjalankan aksi penipuannya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa dua unit hp android dengan merek Oppo A3S warna merah dan Redmi 9C warna biru serta dua buah kartu debit ATM bank masing – masing dari BCA dan BRI.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya. “Pungkas Kasat Reskrim,AKP Ery Prasetyo. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dilantik ! Raymund Hasdianto Sihotang Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalteng
Di Momen Sumpah Pemuda, Bupati Saipullah Ajak Generasi Muda Berani Bermimpi Besar
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN UID Sumatera Utara Bersama KOMET Gelar “Tour with EV” Medan–Berastagi
Satpol PP Sumut: 1.037 ASN dan Non ASN Terindikasi Terlibat Judi Online
DPRD Sumut: ASN Terlibat Judi Online Harus Ditindak Sesuai Aturan
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Padangsidimpuan Gandeng Puskesmas Pijorkoling Gelar Skrining ODGJ bagi Warga Binaan
komentar
beritaTerbaru