Leriadi Ajak Kader AMPI Perkuat Soliditas dan Kebersamaan Usai Munas X
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Konglomerat terkenal asal Medan Mujianto, terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah rmeugikan keuangan negara Rp13,4 miliar, Selasa siang (8/8/2023) berhasil diamankan tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keberhasilan ini berkat Koordinasi tim Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan berbagai pihak yang membuahkan hasil.Â
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi beberapa menit lalu membenarkan tentang diamankannya sekaligus dieksekusinya Mujianto yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi. Terpidana kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan,” papar Yos A Tarigan.
Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa ketika itu dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Mujianto selaku Direktur PT ACR didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dan notaris berparas jelita, Elviera.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022) dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa sebagai Direktur PT ACR tidak terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuan memperkaya, menyalahgunakan wewenang maupun tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara sebelumnya, terpidana dituntut tim JPU agar dipidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 1 tahun.
Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13,4 miliar subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Tim JPU pun mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian mengubah vonis tersebut. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp13,4 miliar 4 tahun.
Kredit Macet
Nama pengusaha terkenal asal Kota Medan itu masuk pusaran kredit macet atas nama debitur Canakya Suman. Sebab lahan yang diberikan kuasa menjual oleh Mujianto kepada Canakya sebagian digunakan untuk membayar 93 SHGU yang sempat diagunkan ke bank lain yaitu PT Bank Sumut Cabang Deliserdang.
Walau terdakwa Canakya Suman memang ada beberapa kali melakukan cicilan dan kredit macet Rp14.775.000.000 dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Warga Jalan Thamrin Medan itu pun melelui rekannya satu alumni sekolah diperkenalkan dengan pejabat di bank plat merah di Medan.Â
Selanjutmya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yaitu pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar.
Puncaknya pada 3 Maret 2014 bank di Kantor Pusat juga menyetujui permohonan pencairan kredit terdakwa. Belakangan menurut dakwaan JPU, berakhir dengan kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (red)
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News
Wabup Basri Buka Muscab FSPTSIKSPSI Paluta, Target 6.000 Lapangan Kerja Dicanangkan
News
SE2026 Disorot, Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Kalau Datanya Benar, Kita Bisa Ambil Keputusan yang Benar
News
Turun ke Desa, Kapolres Tapsel Bongkar Persoalan Warga yang Perlu Segera Ditangani
News
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
News
Pekerja Informal Jadi Perhatian, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Perkuat Program 1 Perisai
News
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Sidak Inspektorat, Kehadiran Pegawai Capai 95 Persen
News