Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Jakarta | SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan APBD 2018 Jambi. Namun, hanya empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
- Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
- Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
- HUT ke-62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
Pada operasi senyap itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Awalnya, uang yang diamankan disebut berjumlah Rp 1 miliar. Akan tetapi, saat KPK menghitung ulang, total uang yang diamankan hampir lima kali lipat.
“Total uang diamankan Rp 4,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial SUP dan Plt Sekretaris Daerah Jambi berinisial EWN.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Basaria.
Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.
Sementara, sebagai pemberi adalah EWN, yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan SAI asisten daerah.
Menurut dia, SAI kemudian memberikan uang itu ke lintas fraksi. Pemberian pertama terjadi pada pagi hari dan berlanjut secara bertahap, dengan jumlah Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400 juta.
Basaria menjelaskan, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,” ujar Basaria.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada sebagai pemberi, EWN, ARN, dan SAI.
Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat daya saing aluminium Indonesia di pasar global melalui
News
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
News
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
News