Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
News
MEDAN | SUMUT24 Otak pelaku pembunuhan Suherman yakni Terdakwa Reni Safitri (istri Andi Lala) dan Irfan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan selama 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Selasa (21/11).
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim Nazar Efendi diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh karena itu Jaksa menuntut Terdakwa Reni Safitri selama 14 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan terdakwa.
“Menuntut terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Hal tersebut dikarenakan, keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.” ucap Kadlan.
Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan hingga Rabu depan dengan agenda putusan.
Pantauan SUMUT24 dipersidangan, terdakwa Reni menangis sambil menundukan kepalanya tanpa mengucapkan sepata katapun. Dan usai sidang, terdakwa enggan diwawancarai wartawan.
Untuk diketahui bahwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya api kecemburuan Andi Lala terhadap korban, sebab korban telah berselingkuh dengan isteri Andi Lala. Kemudian Pasutri ini akhirnya merencanakan pembunuhan bersama-sama.
Reni yang kala itu dimintai keterangan di persidangan menyampaikan tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih 5 tahun, lantaran tertekan batin karena sering mendapat perlakuan kasar.
Hingga akhirnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan keterangan Andi Lala saat diperiksa Poldasu sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.
Diketahui, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan. (C03)
Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
News
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus
News
Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk, 20,35 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan di Lubuk Pakam
kota
Bank Sumut Hadirkan Smartcash, Dukung Transformasi Digital Transportasi Publik BRT Mebidang
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan keandalan pasokan listrik selama rangkaian peringa
kota
sumut24.co MEDAN, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan (Unimed) bersama Unit Kegiatan Mahasiswa K
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) terus mendorong penerapan budaya hidup sehat
kota
sumut24.co ASAHAN, Gema semangat olahraga membahana di Stadion Mutiara Kisaran, Rabu (19/08/2026) sore. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin
News
sumut24.co ASAHAN, Stadion Mutiara Kisaran berubah menjadi lautan semangat dan kebersamaan pada Selasa (18/08/2026), saat babak final sekal
News
Solidaritas Ormas Gelar Aksi Penggalangan Donasi untuk Korban Gempa Flores
kota