Gunarto Azis Terima Mandat Plt Kosgoro 1957 Kota Sibolga
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
MEDAN | SUMUT24 Otak pelaku pembunuhan Suherman yakni Terdakwa Reni Safitri (istri Andi Lala) dan Irfan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan selama 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Selasa (21/11).
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim Nazar Efendi diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh karena itu Jaksa menuntut Terdakwa Reni Safitri selama 14 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan terdakwa.
“Menuntut terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Hal tersebut dikarenakan, keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.” ucap Kadlan.
Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan hingga Rabu depan dengan agenda putusan.
Pantauan SUMUT24 dipersidangan, terdakwa Reni menangis sambil menundukan kepalanya tanpa mengucapkan sepata katapun. Dan usai sidang, terdakwa enggan diwawancarai wartawan.
Untuk diketahui bahwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya api kecemburuan Andi Lala terhadap korban, sebab korban telah berselingkuh dengan isteri Andi Lala. Kemudian Pasutri ini akhirnya merencanakan pembunuhan bersama-sama.
Reni yang kala itu dimintai keterangan di persidangan menyampaikan tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih 5 tahun, lantaran tertekan batin karena sering mendapat perlakuan kasar.
Hingga akhirnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan keterangan Andi Lala saat diperiksa Poldasu sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.
Diketahui, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan. (C03)
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
News
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
News
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa
News
sumut24.co LabuhanbatuOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara
Ekbis
MEDAN, Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sumatera Utara menggelar ziarah ke Taman Ma
Politik
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
News