Senin, 29 Juni 2026

Istri Andi Lala Dituntut 14 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 21 November 2017 15:28 WIB
Istri Andi Lala Dituntut 14 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Otak pelaku pembunuhan Suherman yakni Terdakwa Reni Safitri (istri Andi Lala) dan Irfan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan selama 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Selasa (21/11).

Baca Juga:

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim Nazar Efendi diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh karena itu Jaksa menuntut Terdakwa Reni Safitri selama 14 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan terdakwa.

“Menuntut terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Hal tersebut dikarenakan, keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.” ucap Kadlan.

Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan hingga Rabu depan dengan agenda putusan.

Pantauan SUMUT24 dipersidangan, terdakwa Reni menangis sambil menundukan kepalanya tanpa mengucapkan sepata katapun. Dan usai sidang, terdakwa enggan diwawancarai wartawan.

Untuk diketahui bahwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya api kecemburuan Andi Lala terhadap korban, sebab korban telah berselingkuh dengan isteri Andi Lala. Kemudian Pasutri ini akhirnya merencanakan pembunuhan bersama-sama.

Reni yang kala itu dimintai keterangan di persidangan menyampaikan tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih 5 tahun, lantaran tertekan batin karena sering mendapat perlakuan kasar.

Hingga akhirnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan keterangan Andi Lala saat diperiksa Poldasu sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.

Diketahui, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru