Kamis, 14 Mei 2026

Kabid Pelayanan Corneti Sinaga Jadi Tersangka

Administrator - Kamis, 26 Oktober 2017 02:48 WIB

MEDAN | SUMUT24 Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut Corneti Sinaga akhirnya ditetapkan tersangka oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas DPM PPTSP sekira 31 Agustus lalu.

Baca Juga:

Keterlibatan Corneti terbongkar setelah penyidik behasil mendapatkan bukti dan pengakuan dari bawahannya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Khairiri Rozzi Nasution.

“Iya, benar. Atasan pelaku yang kita amankan kemarin (Corneti) sudah resmi tersangka. Saat ini kita sedang menyiapkan surat penahanannya,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha, Rabu (25/10).

Dari hasil penyidikan terungkap, Corneti berperan memerintahkan Khairri Rozzi Nasution untuk meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, untuk selanjutnya diserahkan kepada Corneti.

Sementara Corneti Sinaga selama menjalani pemeriksaan, selalu membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik pungli. Meski begitu, tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah memiliki alat bukti yang menguatkan Corneti terlibat melakukan pungli.

“Kita menetapkannya dari saksi menjadi tersangka berdasar dua alat bukti. Dari saksi-saksi yang sudah kita periksa dan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Putu

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan bahwa OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

“Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,” rincinya. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
komentar
beritaTerbaru