Kamis, 14 Mei 2026

KPK Tangkap Bupati Nganjuk Bersama 15 Orang

Administrator - Kamis, 26 Oktober 2017 02:29 WIB
KPK Tangkap Bupati Nganjuk Bersama 15 Orang

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 15 orang yang ditangkap KPK.

“Ada 15 orang diamankan dan masih diproses,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10).

Febri menyebut OTT itu dilakukan di 2 wilayah yaitu di Jawa Timur (Jatim) dan di Jakarta. Sedangkan, Taufiq ditangkap di Nganjuk, Jatim.

“Kepala daerah yang kita amankan dalam proses itu ini diamankan di Jatim,” ucap Febri. Namun laporan lain menyebut Bupati Nganjuk diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dia menyebut pula ada sejumlah uang yang diamankan dalam pecahan rupiah. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

“Kami akan menggunakan maksimal 24 jam setelah OTT. Kami harus melakukan pemeriksaan lebih dulu. Status hukum terkait sejumlah pihak akan diinfo selanjutnya,” ucap Febri.

 

Pemkab Nganjuk Benarkan Ada Petugas KPK Datang

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Nganjuk Agus Irianto mendapat laporan soal kedatangan tim KPK itu.

“Dari informasi yang saya terima, ada dua petugas KPK yang datang ke Dinas Lingkungan Hidup menemui kepala dinas. Tadi hanya dimintai keterangan saja, sekarang masih di polres,” kata Agus, saat dikonfirmasi, Nganjuk, Rabu (25/10).

Namun, dia mengaku belum mengetahui kasus apa yang membuat petugas KPK datang ke kantor dinas tersebut. Dia juga belum tahu persis, KPK memeriksa berapa pejabat di Kabupaten Nganjuk.

“Kalau kasusnya, saya belum tahu termasuk dengan kegiatan apa. Saya materinya juga belum tahu, yang jelas tadi jam 14.00 WIB petugas KPK itu datang, dengan menunjukkan ID card masuk ke ruangan kepala dinas (lingkungan hidup),” ungkap Agus.

 

Masih Diperiksa

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk yang berinisial HAR masih diperiksa di Mapolres Nganjuk hingga pukul 15.30 WIB. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan juga belum diizinkan masuk, sebab ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, juga terdapat pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Jatim. Pejabat tersebut terlibat dalam perkara suap gratifikasi dalam proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Kabupaten Nganjuk pada 2017 dengan nilai proyek Rp6 miliar.

Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk itu ditangkap saat penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari seseorang yang diserahkan pada pejabat tersebut. Ruang bekerja pegawai itu juga dipasangi garis polisi.

PDIP Berang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Taufiq sudah berulangkali diberikan peringatan oleh partainya. Taufiq juga sudah dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk sejak awal tahun.

“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (25/10).

 

Hasto menuturkan, Taufiq sempat merekomendasikan istrinya untuk maju ke Pilkada Nganjuk. Kini, PDIP tidak akan memberikan rekomendasi tersebut kepada istri Taufiq.

“PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq,” tutur Hasto.

Pernah Jadi Tersangka KPK

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pernah dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Taufiq lolos melalui praperadilan.

Saat itu, KPK menjerat Taufiq dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Selain itu, Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 5 proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Lima proyek tersebut adalah proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Namun Taufiq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Wayan Karya pun mengabulkan gugatan itu dengan putusan agar penanganan perkara Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Putusan praperadilan itu dibacakan pada 6 Maret 2017.

KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri memang pernah bersepakat bahwa suatu perkara yang sama tidak bisa ditangani masing-masing aparat penegak hukum itu, tapi ditangani oleh aparat penegak hukum yang pertama kali menangani.

Kini, KPK kembali menjerat Taufiq, tapi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan tim KPK tersebut. (red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
komentar
beritaTerbaru