MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kurun waktu setahun ini sudah banyak Pejabat di Sumut tertangkap tangan (OTT), dan kali ini Tim Gabungan Subdit Tipikor Pungli Poldasu kembali melakukan OTT terhadap Oknum PNS Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan bersama 10 Pejabat lainnya atas kasus Dana BOS (Bantuan Operasional Siswa), Selasa (17/10).
“Ini sebagai bukti sudah bobroknya etika serta akhlak para Pejabat yang telah diamanahkan masyarakat. Sebab diketahui Pejabat ini yang memberi gaji adalah Masyarakat melalui pembayaran pajak. Tak sepantasnya Kadisdik Langkat, guru dan LSM berbuat seperti itu. Sebab pejabat itu digaji, ada tunjangan, dan biaya tanggungan dari pemerintah untuk kebutuhan mereka mungkin lebih dari cukup,” ujar Praktisi Hukum Asril Siregar ketika diminta komentarnya vi selulernya, Selasa (17/10).
Lanjut dikatakannya, dirinya berpesan kepada aparatur Hukum, untuk pelaku yang terlibat Pungli maupun Korupsi agar jangan dihukum pidana penjara (Ditahan) saja. Sebab, kurungan penjara tidak memberikan efek jera kepada si pelaku.
Selama ini, para pelaku OTT maupun Korupsi hanya memdapat kurungan penjara paling lama 2-8 Tahun. Jelas hal ini membuat para pelaku-pelaku lain nantinya beranggapan bahwa Hukum sangat ringan dan tidak memberikan ffek jera.
“Seharusnya bagi pelaku yang terkena OTT maupun Korupsi, diberikan Efek jera selain kurungan badan (dipenjara) paling lama 2-8 Tahun saja dan hal ini jelas tidak ada efek jera. Seharusnya negara ini mencontoh seperti negara Cina, yang menghukum pelaku OTT dan Korupsi Hukuman Mati, jadi ada efek jeranya,” tegas Asril Siregar. (03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News