Kamis, 14 Mei 2026

Arsyad Siregar Diduga Rugikan Negara Rp662,5 Juta, Kejatisu Usut PSB di Afdeling

Administrator - Kamis, 05 Oktober 2017 02:44 WIB
Arsyad Siregar Diduga Rugikan Negara Rp662,5 Juta, Kejatisu Usut PSB di Afdeling

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut kegiatan Pasangan Sambung Baru (PSB) di Afdeling L, J dan I di PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun. Kegiatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 662.582.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian melalui Jaksa bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (4/10) menyebutkan, pengusutan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (PW HIMMAH) Sumut terkait dugaan korupsi dan dugaan pungli Pasangan Sambung Baru (PSB) yang merugikan negara Rp662.582.000.

Menurut laporan tersebut, Arsyad Siregar diduga merupakan salah satu aktor yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 662.582.000. Arsyad selaku penyedia jasa, Manager PLN Ranting Perdagangan, Sawun Waluyo, Manager PLN Area Pematangsiantar Krisantus Hendro Setiawan, dan GM Bridgestone SRE Dolok Merangir juga terlibat.

Berdasarkan surat PW HIMMAH Sumut Nomor 01/LP/DPP-Sutra/HW-SU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima Kejatisu mendesak untuk menindaklanjuti surat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Manager PT. PLN (Persero) Rayon Perdagangan Kabupaten Simalungun dan Manager PT. PLN (Persero) Area Pematangsiantar pada kegiatan Pasangan Sambung Baru (PSB) di Afdeling L, J dan I di PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir.

Diketahui, massa HIMMAH menggelar aksi tersebut guna mempertanyakan penuntasan kasus dugaan korupsi dan pungli yang ditemukan oleh HIMMAH Sumut di jajaran pegawai PLN Wilayah Sumut.

Sebab, sesuai hasil investigasi langsung oleh Tim PLN pada 18 September 2017, Arsyad Siregar merupakan salah satu aktor yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 662.582.000.

Selain Arsyad selaku penyedia jasa, Manager PLN Ranting Perdagangan, Sawun Waluyo, Manager PLN Area Pematangsiantar Krisantus Hendro Setiawan, dan GM Bridgestone SRE Dolok Merangir juga terlibat.

Berdasarkan hal itu, PW HIMMAH Sumut menyurati Kejatisu pada 24 Agustus 2017 lalu HIMMAH Nomor 01/LP/DPP-Sutra/HW-SU/VIII/2017 yang isinya antara lain mendesak Kajatisu untuk menindaklanjuti surat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Manager PT. PLN (Persero) Rayon Perdagangan Kab. Simalungun dan Manager PT. PLN (Persero) Area Pematangsiantar pada kegiatan Pasangan Sambung Baru (PSB) di Afdeling L, J dan I di PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
komentar
beritaTerbaru