Kamis, 14 Mei 2026

Ramadhan Pohan Tantang Sumpah Pocong

Administrator - Jumat, 29 September 2017 02:34 WIB
Ramadhan Pohan Tantang Sumpah Pocong

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pembacaan Pledoi di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/9) membuat semua pengunjung terkejut. Pasalnya, Ramadhan Pohan siap melakukan sumpah pocong. Tantangan itu disampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahan dan Pengggugat Linda dan Kepala Cabang Bank Mandiri RH Simanjuntak.

 

Tantangan sumpah pocong itu diambil, dikarenakan Ramadhan Pohan merasa tidak bersalah, dan dirinya (Ramadhan) dijebak oleh terdakwa Linda Panjaitan, RH Simanjuntak (penggugat) dan Citra Panjaitan (Kepala Cabang Bank Mandiri).

“Saya siap sumpah pocong dengan mereka (JPU, Linda dan RH Simanjuntak). Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya,” ujar Ramadhan saat duduk dikursi pesakitan PN Medan.

Masih sebut Ramadhan, pihak penggugat menemuinya saat Pilkada Medan tahun 2015. Saat itu pihak penggugat yang merupakan korban penipuan Rp15,3 mengatakan suka rela mambantu Ramadhan.

“Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin membuat perubahan di Medan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah uang mereka bantu saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin, tapi tidak ada menuntut karena suka rela,” tambahnya.

Dia menjelaskan dalam persidangkan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Ramadhan juga beberapa kali menyindir jaksa penuntut umum (JPU) karena menuntut tanpa berdasarkan bukti.

Ramadhan juga mengatakan saat di persidangan, JPU menyebut salah satu pentinggi di Partai Demokrat akan meberikan uang untuk keperluaan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, JPU tidak memberikan bukti terkait hal tersebut. Padahal hal tersebut disebut sebagai dasar RH Simanjuntak mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.

“Terlalu tidak masuk akal kalau pimpinan tinggi di Demokrat itu, mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejak digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya,” tantang Ramadhan.

Dia mengatakan soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Citra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.

“Saya baru tahu Linda ada buka rekening atas nama saya setelah Citra Sms ke saya. Setelah itu saya minta agar semua rekening saya diblock. Tapi sampai sekarang tidak diproses. Padahal harusnya ada surat kuasa saya untuk penyerahan buka cek saya ke Linda. Tidak ada surat kuasa itu. Harusnya Citra yang kepala Cabang paham soal SOP pembukaan rekening dan penyerahan buku rekening. Saya duga ada konspirasi antara mereka,” jelas Ramadhan.

Sebelum menyelesaikan pembelaannya, Ramadhan berharap mejelis hakim memberi putusan yang adil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di persidangan.

Setelah Ramadhan membacakan semua isi pembelaannya, Hakim langsung menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru