Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Azhar Pulbaket di Kejatisu

Administrator - Rabu, 20 September 2017 01:36 WIB
Kasus Azhar Pulbaket di Kejatisu

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ‘belum berani’ tegas menindak Kadis Tanaman Pangan Holtikutura (TPH) Azhar Harahap yang diduga melakukan pungli dan korupsi. Padahal, Kejatisu sudah pernah melakukan pemanggilan surat perintah penyelidikan di Kejatisu medio 26 Februari 2016 lalu.

“Untuk kasus si Azhar ini, belum bisa di Publikasikan, sebab ini Pulbaket dan belum diverifikasi,” ujar Humas Kejatisu Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi SUMUT24 via seluler, Selasa (19/9).

Karena dinilai Kejatisu masih lemah dan ‘pengecut’ membuat Praktisi Hukum M Yasir Silitonga SH angkat bicara. “Jika Kejatisu membenam masalah ini terus (kasus Azhar,red), jelas ini layak dipertanyakan. Aada apa dengan Kejatisu. Seharusnya kalau sudah lengkap datanya segera lah Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan mengadilinya. Sebab, sudah banyak kasus dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan Azhar, tapi belum bisa menjeratnya dan memasukkannya ke jeruji besi,” tegas M Yasir Silitonga saat dimintai tanggapannya oleh SUMUT24 via selular, Selasa (19/9).

Lebih lanjut dikatakannya, jika sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak menghiraukan atas panggilan tersebut, sekalipun masih dipanggil untuk saksi, dengan tidak adanya alasan yang jelas, maka dapat dilakukan penjemputan paksa oleh Kejatisu.

“Jika memang Kejatisu tidak sanggup menangani kasus tersebut, sebaiknya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi seperti Kejagung atau KPK,” tegas M Yasir.

Meski sudah beberapa kali coba dikonfirmasi soal tudingan pungsi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Dinas TPH tersebut, sayangnya telepon dan SMS wartawan koran ini tak pernah mau dijawab.

Seperti diketahui Azhar Harahap diduga memiliki banyak kasus yakni, Pencairan Honor dipotong 10%, Pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), Penggandaan berkas dipotong, Honor narasumber dipotong 15%, Konsumsi acara dipotong 15%, Perjalanan Dinas Dipotong 20%, Program nilai tambah daya asing industri hilir pemasaran ekspor hasil pertanian 2012 sampai ke Kejatisu, Pungli sejak Maret 2016 juga Diperiksa Kejatisu. Namun hanya sebatas Pemanggilan saja dari Kejatisu.

Azhar banyak tersandung kasus korupsi sehingga merugikan negara, dan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejatisu nomor :Print-12/N.2/Fd.1/02/2016 tertanggal 26 Februari 2016, Azhar diduga seperti kebal hukum. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru