Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
LANGKAT | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (29/3/2023) pagi pukul 10.00 Wib, Kejari Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kepala BNN Kab. Langkat Saharudin Bangko, SH.,M.B.A., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional Sofianti, Ssi,Apt., para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun, SH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnakan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku Eksekutor telah melaksanakan Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut Undang-undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,†ujar Kajari.
Adapun pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Langkat tersebut sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara yang terdiri dari Perkara Narkotika yaitu Ganja sebanyak 127,56 Gram, Shabu sebanyak 153,8 Gram, dan Ekstasi sebanyak 14 Butir dengan berat 4,27 Gram, Perkara Oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara Kamtibum sebanyak 14 perkara.
“Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht” tandasnya.(W02)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News