Sabtu, 14 Februari 2026

Kejari Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Kejahatan

Administrator - Rabu, 29 Maret 2023 13:44 WIB
Kejari Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Kejahatan

LANGKAT | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (29/3/2023) pagi pukul 10.00 Wib, Kejari Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kepala BNN Kab. Langkat Saharudin Bangko, SH.,M.B.A., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional Sofianti, Ssi,Apt., para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun, SH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnakan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku Eksekutor telah melaksanakan Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut Undang-undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” ujar Kajari.

Adapun pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Langkat tersebut sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara yang terdiri dari Perkara Narkotika yaitu Ganja sebanyak 127,56 Gram, Shabu sebanyak 153,8 Gram, dan Ekstasi sebanyak 14 Butir dengan berat 4,27 Gram, Perkara Oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara Kamtibum sebanyak 14 perkara.

“Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht” tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru