Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Dalam beberapa waktu terakhir banyak pemberitaan kurang tepat/simpang siur dan opini hukum disekitar HPL I,II, dan III Petisah Tengah. Untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut : – Sebelumnya diucapkan terimakasih atas banyaknya atensi yang diberikan baik masyarakat ataupun rekan-rekan media cetak maupun elektronik terkait kebijakan kerjasama penggunaan/pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) I, II, dan III Petisah Tengah milik Pemerintah Kota Medan. – Hal paling pokok yang harus diketahui bersama adalah bahwa tanah HPL No.1,2 dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga dipastikan tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah. – Bahwa di atas tanah HPL tersebut sebelumnya telah diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, sebagimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, sehingga setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada diatas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan diatas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB (memaksa) adalah sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan. – Bahwa Pemerintah Kota Medan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga apa yang dilaksanakan oleh Pemko Medan Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan barang milik daerah, diantaranya Hak Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki, dimana saat ini pengelolaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi ataupun administrasi dari Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan. – Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko tentunya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki harmonisasi hukum yang kuat. – Bahwa berdasarkan pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk : 1) Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang. 2) Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. 3) Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan perjanjian. 4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan 5) Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a) Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b) Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d) Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan e) Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. – Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain. Pemerintah Kota Medan juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB. Namun sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB. – Sedangkan kebijakan Pemerintah Kota Medan menawarkan kerjasama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalan Negeri No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, pemahaman bahwa Pemerintah Kota Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada. Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum yang sangat kuat dan saling melengkapi. Oleh karena itu, kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir.
bahkan sudah berakhir beberapa tahun) dihimbau untuk bekerjasama dengan Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya. – Terkait dengan isu cacat kewenangan karena Pemerintah Kota Medan tidak memberikan rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa, opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat kewenangan, sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang sangat keliru, justru kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerjasama Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Sehingga pemegang eks HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, penawaran Pemko kepada eks pemegang HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik. – Perlu juga disampaikan bahwa jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan 3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil, HGB yang masih berlaku berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGB nya berjumlah 606 persil. Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016 maka yang telah memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL nya dalam bentuk sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini tentunya membuktikan adanya kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan. Oleh karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya, dengan mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah. Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut. Jadi, Forum Petisah Bersatu, sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh Pemegang HGB. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan.***
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota
sumut24.co TapselOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman ekonomi s
Ekbis
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid III kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksia
Hukum