Sabtu, 14 Februari 2026

Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino David Ozora, RJ Tidak Berlaku

Administrator - Sabtu, 18 Maret 2023 21:49 WIB
Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino David Ozora, RJ Tidak Berlaku
MEDAN | SUMUT24.co Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan masing masing tersangka diantaranya, MDS, SLRPL dan AG dibantah. Bantahan itu disampaikan melalui siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung oleh, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr.  Ketut Sumedana kepada para media Elektronik, Online maupun cetak/koran, Sabtu (18/3/2023). Adapun pernyataan tersebut sesuai dengan surat Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 yang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku. 2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan. Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru