Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Medan I Sumut24.co Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) KSPSI Sumut Sahat Simatupang, menentang Permenaker Non05 tahun 2003, pasalnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang berdampak pada pemotongan gaji buruh / pekerja pada perusahaan eksport hingga 25 persen sangat tidak manusiawi, tegasnya kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Baca Juga:
Menurut Aktifis 98 itu, Apa dasar perhitungan Menaker sehingga berani mengeluarkan peraturan menaker pemotongan gaji hingga 25 persen berlaku 6 bulan. Bukan kah 6 bulan itu waktu yang sangat lama. Apalagi buruh akan memasuki Idul Fitri dan anak – anak akan memasuki tahun ajaran baru sekolah dan tahun ajaran baru perkuliahan yang memerlukan biaya besar, ucapnya.
” Meskipun THR Idul Fitri 2023 tetap dibayarkan, namun pemotongan upah hingga 25 persen akan berdampak pada penurunan daya beli dan pertambahan angka kemiskinan dalam kurun waktu setidaknya hingga akhir 2023. Sebab pemotongan gaji hingga 25 persen selama enam bulan tersebut akan menanbah beratnya beban hidup buruh terutama supir truk dan operator angkutan yang bekerja di perusahaan eksport yang terdampak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tersebut.
Ditambahkan Kades PSI Sumut itu, Yang seharusnya dilakukan Menaker bukan memotong gaji karyawan melainkan memutus Pungutan liar (Pungli) kepada pengusaha yang berorientasi ekspor. Pungli ini sesungguhnya menambah beban pengusaha sehingga jalan pintas ditempuh yakni gaji buruh dipotong demi alasan turunkan rasio PHK akibat perekonomian global yang sedang terganggu. Pungli ini mencapai 25 persen dari ongkos produksi terlebih lagi yang dialami pekerja sektor transportasi.
Lebihlanjut dikatakan Sahat, Saya selaku Ketua terpilih Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea Provinsi Sumut masa bakti 2023 – 2028 menyerukan agar pengusaha tidak memotong gaji karyawan dengan alasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.
Untuk itu kita berharap Menaker agar segera membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 – 2028 yang merugikan buruh/pekerja termasuk pekerja transportasi darat,laut dan udara serta sungai, danau dan penyeberangan, tegasnya.red
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Nyalakan Bara Cinta Tanah Air di Angkola Sangkunur
kota
Perkuat Kemanunggalan TNIRakyat, Satgas TMMD ke127 Gelar Penyuluhan Bela Negara di Tapsel
kota
Bersama Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Pangan
kota
Menyentuh! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ikut Jemur Jagung Demi Bantu Ekonomi Warga Desa, Petani Saya Terharu
kota
Batu Berat Itu Jadi Ringan Saat TNI Turun Tangan Kisah Haru Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Asa di Sangkunur
kota
Menggetarkan Hati! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Angkat Batu, Angkat Pula Harapan Warga
kota
Medan sumut24.co Paska kasus penganiayaan bersama sama berujung pembacokan terhadap, Angga Simanjuntak dilakukan sekelompok pereman pada,
Hukum
sumut24.co MedanWajah baru Medan Zoo kini tengah dipersiapkan dengan matang sebagai salah satu warisan (legacy) jangka panjang bagi warga
kota
sumut24.co TapselOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara resmi memulai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman ekonomi s
Ekbis
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid III kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksia
Hukum