Jumat, 15 Mei 2026

Oknum Jaksa Kejari Medan Lepaskan Hasil Rampasan Negara

Administrator - Minggu, 06 Agustus 2017 16:02 WIB
Oknum Jaksa Kejari Medan Lepaskan Hasil Rampasan Negara

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kejari Medan diduga melanggar aturan Hukum Negara Indonesia. Pasalnya barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5993 ADN bewarna hitam yang dirampas untuk Negara atas putusan sidang kasus pencurian tanggal 31 Mei 2017 atas nama terdakwa Ade Kurnia Nasution yang dipenjara selama 1 Tahun 2 Bulan, kini sepeda motor tersebut sudah berada di Jalan Gurila Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (6/8).

Hasil investigasi wartawan SUMUT24 di Kejari Medan, barang sitaan milik negara tersebut diduga bisa keluar karena ada perintah oknum Jaksa Kejari Medan berinisial RK, tapi bukan RK -nya yang langsung turun tangan, melainkan melalui WW yang juga oknum yang bekerja di Kejari Medan.

Lanjut lagi, oknum yang berinisial WW bekerjasama dengan RK mengeluarkan barang sitaan negara berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5993 ADN bewarna hitam pada Jumat (4/7). Padahal, menurut aturan hukum jika sudah dirampas untuk negara, maka harus dilelang, terkecuali adanya keputusan dari negara melalui lelang atau apapun yang berkepentingan untuk negara.

Sementara itu, pandangan Praktisi Hukum M Yasir Silitonga SH, tentang oknum kejaksaan yang diduga melanggar ketentuan hukum Negara Indonesia, dirinya mengatakan, kalau sudah dalam putusan hakim untuk disita negara, maka negara yang akan melelangnya, dan tidak dapat di berikan kepada siapa pun terkecuali adanya keputusan dari negara melalui lelang atau apapun yg berkepentingan untuk negara.

“Itu tidak boleh dilakukan, sebab kalau sudah dalam putusan hakim untuk disita negara, maka negara yang akan melelangnya, dan tidak dapat di berikan kepada siapa pun terkecuali adanya keputusan dari negara melalui lelang atau apapun yang berkepentingan untuk negara,” ujar M Yasir Silitonga melalui pesan WA kepada SUMUT24.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan SUMUT24 kepada Kasipidum Kejari Medan Taufik SH melalui pesan WA, mengenai hasil rampasan negara dikeluarkan begitu saja tanpa terlebih dahulu dilelang. Dan barang rampasan negara tersebut berupa sepeda motor. Dan jika dikeluarkan begitu saja tanpa harus dilelang. Apakah ada sanksi atau hukuman yang diterima oleh oknum yang mengeluarkan sepeda motor tersebut.

Lanjut lagi, masih pertanyaan SUMUT24 kepada Kasipidum Kejari Medan, misalkan oknum tersebut dibawah naungan Kejari medan, tindakan atau sanksi apa yang diberikan oleh Kejari Medan atas perbuatan yang dilakukan oknum Jaksa tersebut, jika terbukti bersalah karena mengeluarkan hasil sitaan negara.

Namun setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, hasilnya tidak ada jawaban. Dan ketika ditelepon wartawan SUMUT24, Minggu malam (6/8), Kasipidum mengangkat telepon, namun ketika dibilang bahwa wartawan SUMUT24 yang menelepon, Kasipidum Kejari Medan Taufik SH langsung mematikan ponselnya. Saat dihubungi lagi, Kasipidum tersebut malahan merijeck ponselnya. (tim) ========================= Teks Foto: Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam Hasil Rampasan Negara Tidak Dilelang, Dan Dilepaskan Begitu Saja Oleh Jaksa Kejari Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
komentar
beritaTerbaru