Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke-80 di Padangsidimpuan
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
kota
Langkat | Sumut24.co Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan NOPRIANTO SIHOMBING, SH., MH & Tim Jaksa Penyidik menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan korupsi antara lain, Rabu 8/3/2023 Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban terhadap pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Atas Pekerjaan Sarana Air Minum Berupa 1 (Satu) Unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara Dan Bak Reservoir Beserta Jaringan Perpipaan Sepanjang 605 (Enam Ratus Lima) Meter Untuk 71 (Tujuh Puluh Satu) dimana Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) yg diperuntukkan untuk Rumah Warga Masyarakat yg kesulitan mendapatkan Air Minum yg bersih tidak Berfungsi sebagaimana mestinya. Pembangunan SPAM tersebut terletak Di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 113.613.574,- (seratus tiga belas juta enam ratus tiga belas lima ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023. Dalam penetapan tersangka tersebut, kedua tersangka langsung diperiksa didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates. Untuk penanganan perkara tersebut kedua tersangka langsung dilakukan Penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Korupsi. Alasan Penahanan ke2 tersangka karena sudah memenuhi bukti yg cukup & tersangka dikwatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) ” tegasnya. Tim Jaksa Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Baca Juga:
Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.rel
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
kota
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
kota
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
kota
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
sumut24.co DeliserdangGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di
kota