Kamis, 14 Mei 2026

Kejatisu Harus Usut Korupsi Pembangunan RSU Type C

Administrator - Rabu, 02 Agustus 2017 07:36 WIB
Kejatisu Harus Usut Korupsi Pembangunan RSU Type C

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C di Jalan Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

Alasannya, karena penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai dinilai tidak serius menangani kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian sekitar sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

“Sejak awal tahun 2016 lalu, kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C Jalan Kartini tersebut. Namun sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya. Oleh karena itu, kita berharap kepada penyidik di Kejati Sumatera Utara untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut demi tegaknya supermasi hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khususnya di Kota Tanjungbalai ini,” tegas Taufik Hidayat, Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Kota Tanjungbalai kepada wartawan, Selasa (1/8).

Menurut Taufik Hidayat, sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Type C tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai pada awal tahun 2016 lalu, pihaknya tetap mengikuti perkembangannya.

Katanya, semula, Kejari Tanjungbalai melalui Kasi Pidsus pada saat itu yakni Iskandar Zulkarnain SH mengatakan, bahwa pihaknya saat itu telah menelaah berkas laporan dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan rumah sakit (RS) Type C yang berbiaya Rp3,5 miliar tersebut.

“Akan tetapi hingga saat ini, tidak juga ada kepastian dari kelanjutan kasusnya. Sementara Kasi Pidsusnya saat itu yakni Iskandar Zulkarnain SH, sudah pindah tugas ke luar kota. Oleh karena itu, besar harapan kita, kasus tersebut dapat diambil alih oleh penyidik dari Kejatisu,” tegas Taufik Hidayat.

Desakan serupa juga datang dari Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. “Hanya penyidik dari Kejatisu yang mampu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan dari RSU Type C tersebut. Kita bisa memaklumi, bahwa penyidik dari Kejari Tanjungbalai tidak akan mampu untuk mengusutnya dikarenakan ada banyak kepentingan. Oleh karena itu, kasus korupsi tersebut harus diambil alih penyidik yang lebih profesional yakni dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Nursyahruddin.

Seperti diketahui, pada bulan Oktober 2017 lalu, penyidik tipikor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai sudah mendalami kasus penyimpangan dalam pembangunan lanjutan RSU Type C Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai tersebut. Bahkan, informasi yang berkembang mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan RSU Type C tersebut.Akan tetapi, hingga saat ini, pengusutan atas kasus terse

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru