JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Dicabutnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Rabu (19/7), dinilai telah menyalahi apa yang ada dalam isi Perppu No 2 tahun 2017 itu sendiri.
“Tapi ini menyalahi, karena setelah dikeluarkan Perpou No.2 tahun 2017, langsung dicabut Surat Keputusan (SK) HTI,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Irwan Said Batubara kepada wartawan usai bertemu dengan Fraksi PKS DPRD Sumut, Rabu (19/7).
Lebih lanjut menurut Irwan Said, hal tersebut telah melanggar Pasal 62 terkait dengan surat peringatan yang diatur mekanismenya dalam pasal 61. Bahwa, satu minggu setelah Perppu ini dikeluarkan harus diberi waktu.
Dikatakannya, sampai dengan saat ini pihaknya belum pernah mendapat Surat Peringatan (SP). Oleh karena itu, pihaknya melihat pencabutan SK HTI ini, adalah lebih pada apa yang dikatakan pemerintah. Bahwa, Perppu ini dibuat bukan karena kehendak mereka.
“Kami menyampaikan bahwa, pemerintah menyalahi apa yang ada dalam isi Perppu tersebut,” kata Irwan Said.
Kemudian, lanjutnya, kalaupun nanti Perppu ini digodok di DPR RI, perlu diingat bahwa Perppu ini semata-mata tidak hanya menyangkut HTI saja, tetapi juga menyangkut Ormas Ormas yang lain.
“Kalau disahkan, akan berdampak kepada kestabilan bangsa. Oleh karena itu, kami berharap kepada DPR RI sendiri menolak terhadap Perppu in. Karena ini akan bisa mengarah kepada negara dalam keadaan yang tidak diinginkan,” ungkap Irwan.
Irwan menuturkan, sampai saat ini HTI tetap membangun konsolidasi soliditas dan keyakinan, bahwa yang namanya dakwah tentu menemukan hambatan dan tantangan.
Karenanya, perlu dibangun dan harus tetap dilakukan, sikap sabar dan tawakkal. Kepada masyarakat, kata Irwan, selain menjelaskan tentang urusan ini seperti apa, HTI juga akan membangun dukungan secara masif dari para tokoh-tokoh yang ada di tengah masyarakat.
Irwan menghimbau kepada seluruh anggota HTI, khususnya yang berada di Sumut untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan efek domino negatif kepada para anggota HTI.
“Kita juga telah mempersiapkan seribu advokat dibawah naungan Yusril Ihza Mahendra yang tidak hanya melindungi lembaga dan pengurus saja. Tapi juga para anggotanya. Ini yang kami lakukan secara hukum dan juga secara individu,” ujar Irwan Said.
F-PKS Sumut Tolak Perppu
Terpisah, saat ditemui SUMUT24 soal kedatangan pengurus HTI Sumut dan Kota Medan saat itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Zulfikar menjelaskan, bahwa pada prinsipnya sikap PKS juga sama dan juga sudah dideklarasikan oleh Fraksi PKS DPR RI, PKS menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas tersebut.
“Itu sudah menjadi sikap. Tinggal kita menguatkan kembali dengan menyampaikan permasalahan di bawah sebagai aspirasi yang harus kita sampaikan kepada kawan kita di DPR RI,” kata Zulfikar.
Menurutnya, hal ini adalah perjuangan parlemen. Sedangkan dalam hal perjuangan hukumnya, kawan kawan HTI yang mengaturnya. Sekarang juga sudah banyak Ormas yang melakukan gugatan ke MK ,dan hal ini adalah sebuah proses hukum. Kalau kita kan proses politiknya di parlemen nanti, kata Zulfiakr. Pada saat Perppu ini disampaikan kepada DPR RI untuk dijadikan undang-undang, disitulah proses perjuangan. Dan hal ini selaras dengan sikap kita, yakni menolak Perppu ini, dan kalau bisa juga mengajak kawan kawan yang lain juga menolak Perppu ini. “Karena saya fikir, Perppu ini adalah ancaman terhadap demokrasi,” ujar Zulfikar.
Zulfikar juga menuturkan, bahwa kita mundur lagi ke belakang, mundur ke zaman otoriter, padahal seharusnya kita sudah maju kedepan. Apalagi, kita adalah negara hukum, harusnya yang kita pegang adalah proses hukum. Untuk menentukan orang benar atau salah, itu ada proses pengadilan.
“Kalau kondisi Perppu ini, tergantung dengan penguasa yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Padahal, ada sebuah proses pengadilan untuk menentukan ini, nah inilah kita mundur kebelakang,” tandas Zulfikar. Wiranto: Tetap Beraktivitas, Melawan Hukum
Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan ini, HTI tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnakaman ormas tersebut.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan atas nama HTI nantinya tidak boleh lagi dilaksanakan. Kalau masih nekat melaksanakan kegiatan akan dianggap melanggar hukum.
“Itu namanya melawan hukum,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7).
Setiap warga negara, lanjut Menko Polhukam, memiliki kewajiban mematuhi aturan hukum. Ketika memaksakan diri melakukan hal yang melanggar hukum, tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Itu urusan polisi,” ucap Wiranto.
Sebelumnya, kepolisian memastikan akan melakukan tindakan hukum bagi anggota HTI yang tetap melakukan kegiatan. Polisi bisa langsung menghentikan kegiatan tanpa menunggu laporan masyarakat seperti tertuang pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Jadi tidak harus masyarakat melapor. Kami bisa melakukan dan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari temuan petugas,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (W01)
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota
sumut24.co MedanDihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas m
News