Kamis, 14 Mei 2026

ICW Desak KPK Tahan Setya Novanto

Administrator - Rabu, 19 Juli 2017 14:52 WIB
ICW Desak KPK Tahan Setya Novanto

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Ketua DPR itu diduga merencanakan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun.

“Kami menilai sangat penting bagi KPK melakukan langkah hukum segera menahan Setya Novanto (SN),” ujar Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Menurut dia, sikap Setya Novanto merupakan salah satu alasan ICW mendesak KPK untuk segera menahan politikus Partai Golkar itu. Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, saksi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku pernah mendapatkan pesan dari Setya Novanto.

Novanto disebut meminta Irman agar mengaku tidak mengenalnya ketika diperiksa KPK. Pesan itu disampaikan saat pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2013.

Begitu pula dengan keterangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menyebut ada pertemuan bersama Setya Novanto. Pada pertemuan itu, Novanto meminta agar Ganjar tidak galak-galak.

“Kami membuktikan ada upaya aktif Setya Novanto untuk bertemu dan berbicara dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK,” kata Donal.

Jika penahanan terhadap Novanto tidak segera dilakukan, ICW khawatir yang bersangkutan akan memengaruhi saksi-saksi yang lain.

“Tentu kalau tidak ada upaya hukum lanjutan seperti penahanan, upaya-upaya mendekati saksi, mengatur pihak-pihak itu bisa dilakukan oleh siapa pun. Baik itu Setya Novanto, kuasa hukum, atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” ucap Donal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Keputusan KPK tersebut diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
KGSI di USU, Bertemunya Gagasan dan Kreativitas Mahasiswa Bersama Najwa Shihab dan Dubes Australia
komentar
beritaTerbaru