JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Ketua DPR itu diduga merencanakan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun.
“Kami menilai sangat penting bagi KPK melakukan langkah hukum segera menahan Setya Novanto (SN),” ujar Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Menurut dia, sikap Setya Novanto merupakan salah satu alasan ICW mendesak KPK untuk segera menahan politikus Partai Golkar itu. Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, saksi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku pernah mendapatkan pesan dari Setya Novanto.
Novanto disebut meminta Irman agar mengaku tidak mengenalnya ketika diperiksa KPK. Pesan itu disampaikan saat pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2013.
Begitu pula dengan keterangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menyebut ada pertemuan bersama Setya Novanto. Pada pertemuan itu, Novanto meminta agar Ganjar tidak galak-galak.
“Kami membuktikan ada upaya aktif Setya Novanto untuk bertemu dan berbicara dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK,” kata Donal.
Jika penahanan terhadap Novanto tidak segera dilakukan, ICW khawatir yang bersangkutan akan memengaruhi saksi-saksi yang lain.
“Tentu kalau tidak ada upaya hukum lanjutan seperti penahanan, upaya-upaya mendekati saksi, mengatur pihak-pihak itu bisa dilakukan oleh siapa pun. Baik itu Setya Novanto, kuasa hukum, atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” ucap Donal.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Keputusan KPK tersebut diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. (int)
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota
sumut24.co MedanDihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas m
News