Tebingtinggi | SUMUT24
Baca Juga:
Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pipaniassi sambungan Oksigen Central di RS Umum Dr.Kumpulan Pane Tebingtinggi, bersumber dana APBD Kota Tebingtinggi TA 2015 Rp1,2 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Senini (10/7) memanggil Pejabat Pembuat Komiten (PPK) RS Umum Dr.Kumpulan Pane yang telah menjadi tersangka, Darwin Lubis, SE. Demikan disampaikan Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Pidsus, Edi Tarigan,SH kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya, Darwin Lubis bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 100 unit pipanisasi sambungan oxygen central ke ruangan pasien di RSUD Kumpulan Pane, merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih rinci dijelskannya, beberpa waktu lalu Kejari Tebingtinggi telah melakukan pemanggilan tetapi tersangka tidak memenuhupanggilan dikarenakan alasan sakit dengan pembuktian surat keterangan dari dokter.
“Kini sudah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa terhadap tersangka beberpa waktu lalu. Tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit dan dibuktikan dengan surat keteranga dari dokter,” ujar Kasi Pidsus, Edi Tarigan.
Jika terus alasan sakit saat dilakukan pemanggilan, lanjut Edi Tarigan, Kejari Tebingtinggi melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dengan membawa dokter yang dihunjuk Kejaksaan, guna untuk mengambil dalam mengambil pertimbangan khusus perihal sakitnya untuk diambil satu keputusan hukum.
Disinggung soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Darwin Lubis ditahan atau tidak, Kasi Pidsus mengatakan, “itu nanti tergantung pihak penyidik Jaksa yang memeriksanya. Jadi kita lihat dulu nanti dalam pemeriksaan,” ujar Edi Tarigan sembari menjelaskan 2 orang tersangka sebelumnya yakni Direktur CV Arkam, Effendi Sugara dan M.Yasin selaku Pelaksana Kegiatan telah ditahan dan dilimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Medan. (tav)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News