Minggu, 15 Februari 2026

Bayar Kerugian Negara Rp 500 Juta, Mantan  Walikota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari

Administrator - Jumat, 17 Februari 2023 12:55 WIB
Bayar Kerugian Negara Rp 500 Juta, Mantan  Walikota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari

Medan I Sumu24.co Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam waktu dekat akan bebas dari penjara. Pasalnya, terpidana kasus korupsi itu telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan Dzulmi Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan. Maju menjelaskan Eldin bisa bebas karena mengajukan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:

“Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu ditanggal 28 Febuari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,” kata Maju kepada detiksumut, Jum’at (17/2/2023).

Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan.

“Setelah beliau (Dzulmi Eldin) melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tutupnya.

Sebelumnya, diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019).red/det

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News