Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu Lukmanul Hakim, membuat Praktisi Hukum geram akan lambannya gerak yang dilakukan Kejaksaan. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Mahmud Irsad Lubis, Ketua Tim Pembela Muslim terhadap kinerja korps kejaksaan.
“Mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana itu ada. Seharusnya jika sudah mengetahui informasi tindakan yang harus dilakukan adalah langsung menyelidiki dengan megumpulkan pulbaket dan memanggil pihak-pihak yang dicurigai sebagai tersangka, bukan santai menjawab belum ada gitu aja,” tegas Mahmud Irsad SH.
Dimana lanjutnya, Kejaksaan harus lebih sensitif melihat kasus korupsi. Karena fungsi hukum adalah untuk menetapkan perbuatan yang harus dilakukan atau perbuatan yang boleh dilakukan serta yang dilarang.
“Jadi Kejaksaan memiliki sasaran hukum yang mau dituju seperti pelaku korupsi. Dan mendalami dengan mengatahui perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, dan bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. Dalam mewujudkan penegakan hukum tersebut, proses penanganan perkara pidana haruslah dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, jelas Mahmud Irsad, dalam rangka menegakkan supremasi hukum, kasus Lukmanul Hakim ini sudah seharusnya didalami dan diperiksa. Karena hal ini terkait dengan peran krusial kejaksaan dalam perwujudan hukum in concreto. Dimana pada prinsipnya, ketentuan tentang Penyidikan dan Penuntutan dalam KUHAP di atas menunjukkan hubungan yang erat antara penyidikan dengan penuntutan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa penyidikan merupakan kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti mengenai adanya satu tindak pidana beserta pelaku tindak pidana tersebut, sementara penuntutan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mempertanggungjawabkan hasil dari kegiatan penyidikan di forum pengadilan.
Hal ini dikatakan setelah sebelumnya Kejatisu, bersikeras jika hingga saat ini pihaknya masih belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu Lukmanul Hakim yang diduga terlibat berbagai dugaan korupsi.
“Tim Pidsus mengatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Lukmanul Hakim hingga saat ini. Jadi dia belum pernah diperiksa sama sekali,” ujar Sumanggar Siagiaan, Kamis (8/6).
Meski sebelumnya, anggota DPRDSU mengatakan menemukan sejumlah korupsi proyek bermasalah di Sungai Mencirim dan Sungai Bingei, yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar lebih tidak tepat sasaran dan bermasalah diantaranya pengelolaan SDA pada Wilayah Sungai Nias tahun 2016 dengan memakai PT Alles Klar Prima senilai Rp 914.375.000 dan SID peningkatan infrastruktur irigasi pada D.I. Padang Garugur Kiri/Kanan Kabupaten Padang Lawas Utara seluas 1.050 hektar tahun 2016 dengan memakai PT Prima Rancang Kosulindo senilai Rp 425.260.000. Kasus tersebut sudah ditangani Kejatisu, tapi sampai sekarang tak jelas eksposenya. (W06)
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota