Senin, 10 Agustus 2026

BKKBN dan Satgas PPS Sumut Terus Bersinergi Turunkan Angka Stunting

Administrator - Kamis, 22 Desember 2022 15:20 WIB
BKKBN dan  Satgas PPS Sumut Terus Bersinergi Turunkan Angka Stunting

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Kadis PPKB Provsu, dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes mengaku selalu berkordinasi dengan Perwakilan BKKBN Sumut terkait percepatan penurunan stunting sesuai terget yang diinginkan.

“Untuk menurunkan angka stunting di Sumut. Kami selalu berkomunikasi dengan Perwakilan BKKBN Sumut. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” ujar dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes selaku Kadis PPKB Provsu bersama Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan temu kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) bersama mitra kerja Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 di Hotel Radisson Jl. H. Adam Malik No.5 Medan Kamis (22/12).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Sumatera Utara, Musa Rajekshah yang diwakili Kadis PPKB Provsu, dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai Ketua Satgas PPS Sumut yang membawahi 33 PPS Kabupaten/kota di Sumut, selama tahun 2022 ini banyak mendengar keluh kesah dari hampir semua pimpinan PPS Kabupaten/kota karena masih minimnga anggran serta trasportasi yang ada untuk terus berjuang menurunkan angka stunting di Sumut.

Sementara Kepala Perwakilan BKKBN Provsu Muhammad Irzal, SE., ME, diwaliki Sekretaris Yusrizal Batubara, S.Sos mengatakan bahwa berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGI) Tahun 2021, angka prevalensi stunting di Sumut masih 25,8 persen dan harus mencapai 14 persen pada tahun 2024 mendatang sesuai dengan target nasional.

“Kita ingin bersama-sama membangun komitmen kembali dalam memberikan perhatian yang kuat dalam menurunkan angka prevalensi stunting di Sumut. Untuk mencapai target tersebut maka sebagai tindak lanjut Perpres no.72 tahun 2021 tentang PPS, kita harus melaksanakan langkah-langkah konkrit dengan aksi nyata,” terangnya sembari menjelaskan bahwa penanganan stunting mesti melibatkan peran multipihak. (red-1).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup
GMJA: Dukung Bupati Deli Serdang Pecat Kepala Desa Rugemuk Nonaktif Terlibat Korupsi
Residivis 4 Kali Mendekam di Sel Mapolsek Medan Kota Ketagihan Bobol Warnet
Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan
komentar
beritaTerbaru