Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News
PERCUT SEITUAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam rangka melakukan dan melaksanakan penataan di Wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang khususnya Pasar Gambir Dusun X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Camat Percut Seituan dengan tegas menghimbau para pedagang Pasar Gambir yang berada di Pasar 8 dan sekitarnya agar tidak melaksanakan aktivitas berjualan.
Hal ini diungkapkan Camat Percut Seituan, A Fitriyan Syukri saat menggelar rapat musyawarah Muspika Percut Seituan bersama para pedagang Pasar Gambir dan masyarakat juga Ormas, Selasa (20/12/2022) bertempat di Aula Kantor Camat Percut Seituan Jln Besar Tembung No 22 sesuai Surat edaran Undangan No : 005/2173 tanggal 19 Desember 2022.
Dalam rapat tersebut, Camat Percut Seituan, A Fitriyan Syukri menjelaskan bahwa, larangan berjualan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Deliserdang dalam melakukan penataan khususnya pedagang.
“Selain penataan pedagang Pasar Gambir yang dilakukan agar lebih baik, tentunya Muspika Percut Seituan mensuport dan mendukung pelaksanaan menjelang dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ungkap Camat.
Selain itu sambung, A Fitriyan Syukri sebagai orang nomor satu di pemerintahan kecamatan percut seituan sebagai penataan pasar/pajak untuk kedepan lebih baik serta mendukung terciptanya Kamtibmas serta mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2023 di, Kab. Deliserdang serta keperdulian menjaga salah satu ikon di Deliserdang yakni akses jalan alternatif menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) agar aman, nyaman, tertib dan lancar.
Terkait penertiban pedagang Pasar Gambir dan pedagang yang berada diseputaran Pasar Gambir dari rapat musyawarah telah “final” bahwa pedagang tidak lagi dibenarkan berjualan menggunakan bahu jalan. Maka, apabila ditemukan pdgng yang masih berjualan maka akan dilakukan tindakan mengamankan barang dagangan.
“Larangan dan penertiban dilakukan sebagai bentuk dan upaya pemerintah untuk menjalankan peraturan daerah (perda) Pemkab Deliserdang. Sehingga masyarakat pejalan kaki yang memanfaatkan fasilitas umum (fasu) serta masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat dapat merasakan kenyamanan dan tidak menimbulkan kemacatan,” terang Camat.
Masih diterangkan orang nomor satu di Pemerintah Kecamatan Percut Seituan ini, rapat musyawarah yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pihak pihak yang terlibat, A Fitryan Syukri dapat di simpulkan, para pedagang dapat bekerjasama dan sama-sama memberikan rasa nyaman dan aman untuk ketertiban pajak menuju awal tahun 2023 yang lebih baik, ungkap Camat.(W02)
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran baran
News
sumut24.co MedanPemerintah secara terbuka mengakui memiliki keterbatasan dalam mengawasi pergerakan dunia maya yang kian liar. Sehebat apa
Umum
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
kota
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
kota
HUT Bhayangkara ke80, Kepedulian Polsek Barumun Sentuh Hati Warga Padang Lawas
kota
Sah! Panguhum Nasution Duduki Kursi Sekda Padang Lawas, Bupati PMA Tekankan Kinerja dan Integritas
kota
Curi HP dan Puluhan Ikat Pinggang, Dua Pelaku Dicokok Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
kota
Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Motor dan HP Sempat Digasak dari Kantor PNM Mekar
kota