MEDAN | SUMUT24.co
Ketua Umum Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (Ketum DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Senin (5/12/2022) menyatakan bahwa, logo LSM PAKAR memiliki ketetapan legalitas.
Ketetapan itu menurut Atan Gantar Gultom dikuatkan dengan ketetapan Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia yang memiliki landasan hukum yakni AHU : 0015922.AH.01.07.Tahun 2018.
“Artinya, pemberitahuan dan pernyataan ini saya sampaikan agar seluruh pengurus dari tingkat DPW, DPC dan PAC serta kader LSM PAKAR dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai program dan AD/ART organisasi,” ujar Atan.
Sambung Atan, ia menghimbau kepada seluruh pengurus agar tidak menyalahgunakan bahkan memanfaatkan logo LSM PAKAR untuk mencari keuntungan pribadi.
“Bila ada yang mencoba untuk menyalahgunakan logo LSM PAKAR yang sudah sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang resmi dan syah dimata hukum, maka secara terang terangan akan berhadapan dengan proses hukum,” ungkap ditegaskan Atan Gantar Gultom.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News