Selasa, 17 Februari 2026

Camat Percut Seituan Monitor Bangunan di Jalan Cendrawasih III yang Tidak Kantongi SIMB, Ini Kata DPC LSM PAKAR Deli Serdang

Administrator - Sabtu, 22 Oktober 2022 16:04 WIB
Camat Percut Seituan Monitor Bangunan di Jalan Cendrawasih III yang Tidak Kantongi SIMB, Ini Kata DPC LSM PAKAR Deli Serdang
PERCUT SEITUAN | SUMUT24.co Terkait keberadaan bangunan di Jalan Cendrawasi III yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) mendapat respon dari Camat Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, A. Fitriyan Syukri SSTP. Respon tersebut disampaikan Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri menjawab konfirmasi wartawan. “Terimakasih infonya. Akan kami monitoring dilapangan,” ujar A. Fitriyani Syukri, Sabtu (22/10/2022) sore melalui nomor pesan WhatsApp miliknya. Dijelaskan Fitriyani, tidak dibenarkan membangun sebelum ada izin, karena ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan. “Soal pengurusan izin bangun harus melalui SIMBG sesuai persyaratan yang berlaku dan diproses di dinas Cipta Karya Kab Deli Serdang. Jadi bangunan yang tidak memiliki izin tidak dibenarkan membangun sebelum memenuhi persyaratan teknis,” ungkap Fitriyani. Ditempat terpisah, Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Deliserdang, Siang Tarigan yang diminta tanggapan terkait bangunan di Jalan Cendrawasih III Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan berharap adanya tindakan dan upaya tegas dari Camat Percut Seituan. “Respon yang diberikan Camat Percut Seituan untuk memonitor terhadap bangunan tidak mengantongi izin di Kelurahan Kenangan Baru jangan hanya sebatas ucapan. Kita berharap upaya dan tindakan tegas dari Camat yakni karya nyata bukan karya kata,” ucap Siang Tarigan. Sambung Siang Tarigan, bangun tidak mengantongi izin sesuai persyaratan teknis, sudah jelas akan menghambat dan menghempang PAD Pemkab Deliserdang yang di peroleh melalui pengurusan retribusi pajak bangunan. “DPC LSM PAKAR Deliserdang akan menunggu tindakan karya nyata Camat Percut Seituan terhadap bangunan yang jelas menghambat PAD bagi Pemkab Deliserdang. Apabila Camat tidak bertindak, kita menduga, Camat Percut Seituan juga turut menghambat PAD,” tegas dikatakan Siang Tarigan. Untuk diketahui, bangunan di Jalan Cendrawasi III Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan yang tidak mengantongi izin disebut sebut, oknum Lurah Kenangan Baru dan Kepling VII Gelatik bersama pemilik bangunan diduga telah menghambat PAD. Pasalnya, meski bangunan tersebut tidak mengantongi izin, namun proses aktivitas pengerjaan bangunan tetap dilakukan. Sehingga oknum Lurah dan Kepling sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Deliserdang terkesan melakukan pembiaran dan terkesan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) untuk bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru