PERCUT SEITUAN | SUMUT24.co
Sebanyak 2 (dua) buah bangunan permanen di Jln. Cendrawasih III, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Pemkab Deliserdang diduga bermasalah.
Sebab, terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terhadap dua buah bangunan tersebut, pihak Dinas Cipta Karya disebut sebut belum ada mengeluarkan SIMB dan masih diproses.
Ironisnya, walau izinya masih dalam proses permohonan (pengajuan) dan di sebut sebut, Dinas Cipta Karya masih mengerjakanya untuk mengeluarkan izinya, pemilik dan pemborong sejak dua bulan terakhir telah selesai mengecor dasar pondasi dan dinding batu lantai satu dengan mempekerjakan para tukang. Dan saat ini pengecoran pondasi lantai dua masih proses pengerjaan.
Terkait hal tersebut, oknum Lurah Kenangan Baru, Kecamatan Percutseituan melalui, Iwan selaku Kepala Lingkungan (Kepling) VII Gelatik mengatakan jika, izin bangunan (SIMB) masih dalam proses pengurusan.
“Untuk izinnya, pemilik bangunan telah melakukan pengurusan ke Pemkab Deliserdang melalui Dinas Cipta Karya dan saat ini masih menunggu izinnya keluar,” ungkap Iwan Kepling Gelatik saat ditemui wartawan dirumahnya, Sabtu (22/10/2022).
Pernyataan Kepling tersebut juga diaminkan oleh seorang pria warga keturunan tionghoa yang disebut sebut sebagai pemborong salah satu dari dua bangunan yang diduga bermasalah tersebut sembari hanya menunjukan selembar kertas copy an pengurusan SIMB kepada wartawan.
Saat disinggung terkait proses pengerjaan bangunan diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Perda yang seharusnya pengerjaan pembangunan tersebut dapat dikerjakan setelah SIMB dikeluarkan oleh dinas terkait, Kepling dan pria keturunan tionghoa (pemborong) langsung beranjak pergi menghindar konfirmasi wartawan.
Sehingga ada dugaan bahwa, oknum lurah, Kepling dan dua orang pemilik bangunan terkesan bersubahat melakukan penghempangan (menghambat) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deliserdang yang diperoleh dari pajak/retribusi pengurusan SIMB sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Deliserdang.
Apalgi, pengurusan SIMB untuk melakukan pengerjaan pembangunan terlebih dahulu mengacu kepada Undang Undang Tenaga Kerja agar mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana untuk memperolah PBG tersebut terlebih dahulu harus di sondir oleh Dinas Cipta Karya melalui pihak konsultan yang telah memiliki Surat Keterangan Asli (SKA).(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News