Minggu, 28 Juni 2026

Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tertangkap OTT

Administrator - Jumat, 10 Maret 2017 13:18 WIB
Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tertangkap OTT

Labuhanbatu | SUMUT24

Baca Juga:

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution, ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Sumatra Utara dibantu tim saber pungli Polres Labuhanbatu, Kamis (9/3/2017), di rumah pribadinya di Jalan Kancil No 6, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Firfaus, Jumat (10/3/2017), di Mapolres Labuhanbatu.

Kapolres menjelaskan, PLt Kadis Kesehatan Labuhanbatu itu ditangkap lantaran diduga melakukan pengutipan uang terhadap Bidan PTT yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim saber pungli menemukan sejumlah barang bukti uang senilai Rp 133.900.000, serta dokumen yang berkaitan dengan pengutipan uang tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat dalam hal ini korban, tersangka kita tangkap beserta barang bukti yang ada di dalam rumahnya,” jelasnya. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses sidik.

foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution, saat diamankan polisi.

“Dari hasil sidik yang kita lakukan, pelaku mengaku dalam modus operandinya dengan cara menghubungi bidan PTT meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para CASN yang dinyatakan lulus ke BKN Provinsi Sumatera dan BKN pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu tanpa menentukan jumlah uangnya.

Kemudian pelaku menerima uang dari masing masing CASN secara bertahap, dengan bertemu di beberapa tempat termasuk di tengah jalan maupun di depan kantor dinas kesehatan dan kemudian uangnya disimpan di dalam brankas di rumah pelaku,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas tindak pidana gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf B dari UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru