Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
News
MEDAN | SUMUT24 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi mengatakan dana bagi hasil perkebunan merupakan cita-cita dan harapan Provinsi Sumut dan provinsi lain yang memiliki lahan perkebunan yang luas untuk diperjuangkan demi pembangunan. Seperti halnya Sumut yang luas daerah perkebunanannya mencapai 20 jutaan hektar.
Baca Juga:
“Dana bagi hasil perkebunan itu memang menjadi satu hal yang kita cita-citakan bersama,”ujar Erry kepada wartawan usai mengikuti seminar dan bedah buku ‘Koeli Kantrak Tempo Doeloe’ – ‘Mengembalikan Kejayaan Perkebunan Sumut yang digelar Pemprovsu, DPD RI dalam rangka HUT ke-70 Harian Waspada di aula Martabe Kantor Gubsu di Medan, Rabu (11/1).
Hadir dalam seminar dan bedah buku tersebut Menkom Info Rudi Antara dan Ketua DPD RI Mohammad Saleh dan ratusan undangan.
Dikatakan Gubsu dengan luasnya area perkebunan di Sumut bisa dikatakan kontribusi langsung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada daerah sangatlah sedikit atau bisa dibilang belum ada. “Kecuali PBB yang diterima kabupaten. Tapi hasil perkebunannya langsung ke pusat berupa PPN dan PPH,” terang Erry lagi.
Menurut Gubsu, seharusnya hasil perkebunan seperti sawit dan karet juga tak ubahnya seperti tembakau yang langsung memberikan kontribusi berupa pajak rokok. Apalagi sawit dan karet merupakan produk yang bisa ditanam berulang seperti halnya tembakau. “Tentunya kita berharap perkebunan seperti kelapa sawit dan karet bisa memberikan kontribusi sama dengan tembakau. Inilah yang ingin kita perjuangkan,” ujar Erry.
Tidak hanya Provinsi Sumut, sebenarnya, lanjut Erry beberapa Provinsi lainnya juga mengharapkan adanya bagi hasil perkebunan. Oleh karenanya perlu adanya usaha dari Provinsi-provinsi tersebut untuk duduk bersama dengan pemerintah pusat dalam hal Ini Kementerian Keuangan.
“Tapi kalau kita lihat masing masing instansi sebenarnya keinginan untuk itu ada, baik itu perkebunan. Bahkan menteri keuangan mungkin juga setuju. Tapi masalahnya kan ini undang-undang. Undang-undangnya belum membolehkan. Oleh karena itu perjuangan ini bisa kita aspirasikan kepada wakil-wakil kita di senayan paling tidak merevisi atau membentuk undang-undang perkebunan,” pungkasnya.
Sebelumnya Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan pihaknya mendorong lahirnya Undang-undang bagi hasil perkebunan. Pasalnya sejak zaman kuli kontrak hasil perkebunan tidak nikmati masyarakat sumut tetapi dinikmati oleh bangsa penjajah.
“Makanya perkebunan ini harus memberi kontribusi langsung kepada pemerintah daerah. Karena selama ini PAD Sumut yang terbesar itu dari Pajak Kenderaan. Padahal Sumut dikenal dengan perkebunannya sejak zaman dulu,” pungkasnya.(W03)
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
News
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.HI,Mengukuhan Pengurus FK3S Kabupaten Solok Periode 2026&ndash2031.
kota
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota