TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
MEDAN|SUMUT24 Sekertaris Lembaga Advokasi ddan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi S Siregar menyatakan, sebagai operator tunggal distribusi listrik terhadap pelanggan, PLN sering melakukan tindakan semena-mena menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. Dan tidak dapat melakukan perlawanan serta pembelaan. Dengan terpaksa, konsumen harus menerima tindakan mal administrasi PLN. Karena, di satu sisi konsumen membutuhkan listrik, dan hanya PLN yang menyediakan.
Baca Juga:
“Tindakan sepihak PLN yang terjadi adalah melakukan justifikasi terhadap konsumen, bahwa konsumen melakukan pelanggaran. Apakah dituduh tidak membayar tagihan listrik, atau dituduh mencuri listrik,” tegas Padian Adi S Siregar kepada SUMTU24, Rabu (11/1).
Menurut Padian, tindakan PLN yang tidak diterima konsumen karena merugikan dan tidak berdasar, melainkan hanya pembenaran sepihak dari PLN, yaitu memutus aliran listrik di persil konsumen, sampai konsumen membayar tagihan susulan yang jumlahnya irrasional hingga puluhan juta rupiah. “Konsumen harus melakukan upaya perlawanan terhadap tindakan pemutusan yang dilakukan PLN dengan alasan mengada-ada.Dan tindakan sepihak menurut versi PLN sendiri,” tegasnya.
Tidak adanya SOP jelas yang dilakukan PLN dalam memutus aliran listrik konsumen, yang meliputi perhitungan tagihan susulan akibat pencurian listrik, lanjutnya, seringkali menimbulkan kerusakan setelah dilaporkan ke PLN. Akan tetapi, PLN tidak kunjung memperbaikinya hingga petugas P2TL datang, dan menuduh konsumen melakukan pencurian arus listrik.
Padahal, sambungnya, kerusakan yang diakibatkan ke arus perangkat sambungan atau kerusakan dilakukan petugas PLN ketika melakukan sambungan. “PLN tidak bisa dibiarkan terus menerus lempar tanggungjawab dengan melakukan pemutusan sambungan listrik akibat kelalaian, dan kelemahan sistem PLN sendiri,†tegas Padian.
Sementara itu, Staf Bagian Keberatan PLN Cabang Medan, Maringan Siagian yang dikonfirmasi SUMUT24, kemarin mengatakan, pemutusan arus listrik yang dilakukan PLN disebabkan banyaknya bukti bukti bahwa pelanggan memang melakukan pecurian. Sehingga bagian keberatan tidak dapat mengabulkan permohonan dari pelanggan PLN. (W01)
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News