Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Perluas Pasar Lewat Misi Dagang Jatim
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
MEDAN|SUMUT24 Sekertaris Lembaga Advokasi ddan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi S Siregar menyatakan, sebagai operator tunggal distribusi listrik terhadap pelanggan, PLN sering melakukan tindakan semena-mena menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. Dan tidak dapat melakukan perlawanan serta pembelaan. Dengan terpaksa, konsumen harus menerima tindakan mal administrasi PLN. Karena, di satu sisi konsumen membutuhkan listrik, dan hanya PLN yang menyediakan.
Baca Juga:
“Tindakan sepihak PLN yang terjadi adalah melakukan justifikasi terhadap konsumen, bahwa konsumen melakukan pelanggaran. Apakah dituduh tidak membayar tagihan listrik, atau dituduh mencuri listrik,” tegas Padian Adi S Siregar kepada SUMTU24, Rabu (11/1).
Menurut Padian, tindakan PLN yang tidak diterima konsumen karena merugikan dan tidak berdasar, melainkan hanya pembenaran sepihak dari PLN, yaitu memutus aliran listrik di persil konsumen, sampai konsumen membayar tagihan susulan yang jumlahnya irrasional hingga puluhan juta rupiah. “Konsumen harus melakukan upaya perlawanan terhadap tindakan pemutusan yang dilakukan PLN dengan alasan mengada-ada.Dan tindakan sepihak menurut versi PLN sendiri,” tegasnya.
Tidak adanya SOP jelas yang dilakukan PLN dalam memutus aliran listrik konsumen, yang meliputi perhitungan tagihan susulan akibat pencurian listrik, lanjutnya, seringkali menimbulkan kerusakan setelah dilaporkan ke PLN. Akan tetapi, PLN tidak kunjung memperbaikinya hingga petugas P2TL datang, dan menuduh konsumen melakukan pencurian arus listrik.
Padahal, sambungnya, kerusakan yang diakibatkan ke arus perangkat sambungan atau kerusakan dilakukan petugas PLN ketika melakukan sambungan. “PLN tidak bisa dibiarkan terus menerus lempar tanggungjawab dengan melakukan pemutusan sambungan listrik akibat kelalaian, dan kelemahan sistem PLN sendiri,†tegas Padian.
Sementara itu, Staf Bagian Keberatan PLN Cabang Medan, Maringan Siagian yang dikonfirmasi SUMUT24, kemarin mengatakan, pemutusan arus listrik yang dilakukan PLN disebabkan banyaknya bukti bukti bahwa pelanggan memang melakukan pecurian. Sehingga bagian keberatan tidak dapat mengabulkan permohonan dari pelanggan PLN. (W01)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News
Tak Perlu 1012 Jam ke Kualanamu, Wabup Atika Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN
News
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar
News
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News