Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
MEDAN|SUMUT24 Sekertaris Lembaga Advokasi ddan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi S Siregar menyatakan, sebagai operator tunggal distribusi listrik terhadap pelanggan, PLN sering melakukan tindakan semena-mena menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. Dan tidak dapat melakukan perlawanan serta pembelaan. Dengan terpaksa, konsumen harus menerima tindakan mal administrasi PLN. Karena, di satu sisi konsumen membutuhkan listrik, dan hanya PLN yang menyediakan.
Baca Juga:
“Tindakan sepihak PLN yang terjadi adalah melakukan justifikasi terhadap konsumen, bahwa konsumen melakukan pelanggaran. Apakah dituduh tidak membayar tagihan listrik, atau dituduh mencuri listrik,” tegas Padian Adi S Siregar kepada SUMTU24, Rabu (11/1).
Menurut Padian, tindakan PLN yang tidak diterima konsumen karena merugikan dan tidak berdasar, melainkan hanya pembenaran sepihak dari PLN, yaitu memutus aliran listrik di persil konsumen, sampai konsumen membayar tagihan susulan yang jumlahnya irrasional hingga puluhan juta rupiah. “Konsumen harus melakukan upaya perlawanan terhadap tindakan pemutusan yang dilakukan PLN dengan alasan mengada-ada.Dan tindakan sepihak menurut versi PLN sendiri,” tegasnya.
Tidak adanya SOP jelas yang dilakukan PLN dalam memutus aliran listrik konsumen, yang meliputi perhitungan tagihan susulan akibat pencurian listrik, lanjutnya, seringkali menimbulkan kerusakan setelah dilaporkan ke PLN. Akan tetapi, PLN tidak kunjung memperbaikinya hingga petugas P2TL datang, dan menuduh konsumen melakukan pencurian arus listrik.
Padahal, sambungnya, kerusakan yang diakibatkan ke arus perangkat sambungan atau kerusakan dilakukan petugas PLN ketika melakukan sambungan. “PLN tidak bisa dibiarkan terus menerus lempar tanggungjawab dengan melakukan pemutusan sambungan listrik akibat kelalaian, dan kelemahan sistem PLN sendiri,†tegas Padian.
Sementara itu, Staf Bagian Keberatan PLN Cabang Medan, Maringan Siagian yang dikonfirmasi SUMUT24, kemarin mengatakan, pemutusan arus listrik yang dilakukan PLN disebabkan banyaknya bukti bukti bahwa pelanggan memang melakukan pecurian. Sehingga bagian keberatan tidak dapat mengabulkan permohonan dari pelanggan PLN. (W01)
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News