Minggu, 18 Oktober 2026

Lakukan Pemenangan Pengaduan Pelanggan Sepihak, Kinerja PLN Medan Dianggap Tak Becus

Administrator - Senin, 09 Januari 2017 06:49 WIB
Lakukan Pemenangan Pengaduan Pelanggan Sepihak, Kinerja PLN Medan Dianggap Tak Becus

Medan | Sumut24 Terkait kejadian pemutusan listrik pada masyarakat disebabkan banyak hal, apakah karena terlambat bayar atau adanya pencurian arus energi yang tidak dilakukan si pemilik rumah. Sehingga ketika surat pemutusan dari PLN sampai kepemilikan rumah, jelas saja pemilik rumah terkejut, sebab pemilik rumah tidak pernah melakukan pencurian.

Baca Juga:

Itulah, salah satu contoh terkait banyaknya keluhan pelanggan PLN yang dianggap sepele oleh pihak PLN. Terkadang, pelanggan PLN tidak mengetahui adanya pencurian listrik yang dilakukan oleh pemilik rumah lama, sehingga ketika pemilik rumah baru jadi merasa terbebani dengan pemutusan listrik tersebut.

Pengamat Ekonomi Unimed, M. Ishak kepada SUMUT24, Minggu (8/1) mengatakan, seharusnya dengan kenaikan ini, kinerja PLN harus lebih ditingkatkan. Dikarenakan PLN itu status kepemilikannya adalah negara walaupun salah bekerja tidak menunjukkan kalau negara itu selalu menjaga kepentingan rakyat umum.

“Disini masalahnya, di satu sisi PLN adalah milik negara di sisi lain PLN dipaksa utk menghasilkan laba. Namun bukan berarti PLN menutup mata dengan pengaduan pengaduan pelanggan di Medan,” tegas M Ishak.

Selain itu, jika kejadian ini pada cabang PLN Medan, harus secepatnya diselesaikan, jangan membuat masyarakat marah, dan akhirnya masyarakat merasa kalau PLN memang bukan pro rakyat.

“Jangan ketika sipemilik rumah masyarakat biasa, dan listriknya diputus, sementara si pemilik rumah yang punya kedudukan melakukan kecurangan dibiarkan saja, ini jelas PLN sudah melakukan pemenangan sepihak,” katanya.

Dikatakannya, PLN seharusnya tidak boleh melakukan pemenangan sepihak, dan harusnya PLN dapat membuat kesepakatan yang dapat menguntungkan antara PLN dan pelanggan.

“Jangan sempat masyarakat berpikiran kalau PLN tidak bekerja sesuai yang diarahkan dari ketentuan BUMN, sebab seringkali pengaduan masyarakat dianggap angin lalu,” tegas M Ishak.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
komentar
beritaTerbaru