KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Deliserdang I Sumut24.co
Baca Juga:
Akibat dendam, ZS (47) tega mencoba membunuh Pendeta GSJA, Fernando Tambunan dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Hal ini terungkap saat Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH memberikan penjelasan saat paparan di Aula terbuka Mako Polresta Deliserdang, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Irsan menjelaskan motif dari pencobaan pembunuhan ini didasarkan pada dendam terhadap korban, Fernando Tambunan.
“Pelaku mencoba membunuh korban karena dendam masalah pengamanan jaga malam perumahan dimana korban tinggal,” kata Irsan.
Ia kembali menjelaskan, pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan, pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang. Sehingga pelaku merasa yang bertanggungjawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.
“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya lagi.
Dendam yang membara membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa dipakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Irsan.
Irsan menyebut, malam kejadian, Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah. Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.
“Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP. H. Adam Malik Medan. Dan saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil, masa pemulihan,” kata Irsan.
Disebutnya lagi, Polda Sumut dan Polresta Deliserdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap ZS.
“Personel menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. Red2
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota